BERITA KRIMINAL

Tak Bisa Tahan Hasrat, Briptu M Risky Paksa Siswi SMA yang Ia Tilang Untuk Ciuman, Kini Dipecat

Korban kemudian dibawa ke Kantor Satlantas Polresta Kupang Kota untuk menyelesaikan masalah tilang.

Editor: Eko Setiawan
Kolase Tribun Medan/HO
POLISI : ilustrasi - Beginilah nasib Briptu Muhammad Risky usai paksa ciuman dan minta hisap alat saat tilang siswi SMA di Kupang. Adapun kasus pelecehan ini terjadi pada 3 Mei 2025 lalu pukul 22.25 WITA 

TRIBUNBATAM.id, KUPANG – Tak bisa menahan hasrat ketika melihat siswi SMA yang ia tilang, seorang polisi bernama Briptu Muhammad Risky memaksa orang yang dia tilang untuk berciuman.

Akibat ulahnya tersebut, kini dia diberhentikan secara tidak hormat oleh intansi tempat kerjanya.

Kejadian ini dialami oleh seorang siswi SMA di Kupang.

Adapun kasus pelecehan ini terjadi pada 3 Mei 2025 lalu pukul 22.25 WITA di Jalan Pemuda Kupang.

Briptu Risky sedang bertugas menilang siswi SMA tak memiliki SIM.

Korban kemudian dibawa ke Kantor Satlantas Polresta Kupang Kota untuk menyelesaikan masalah tilang.

Ia mengajak pelajar SMA ini ke sebuah ruangan lalu menutup pintu. 

Siswi SMA itu kemudian dipaksa berciuman dan disuruh melakukan tindakan tak senonoh.

Kini per 9 September 2025, Briptu Risky tak lagi jadi polisi.

Briptu Muhammad Risky diberhentikan dari dinas aktif Polri, berdasarkan Keputusan Kapolda NTT, Nomor: KEP/442/IX/2025, tanggal 9 September 2025.

Anggota Polresta Kupang Kota itu resmi diberhentikan dalam upacara in absentia di Mapolresta Kupang Kota, Rabu (17/9/2025).

“Hari ini kita melaksanakan upacara yang penuh keprihatinan, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat terhadap salah seorang anggota Polresta Kupang Kota.

Upacara ini bukanlah sebuah kebanggaan, melainkan bentuk konsekuensi hukum dan disiplin organisasi Polri, terhadap personel yang melakukan pelanggaran berat dan tidak lagi layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri,” kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari dalam keterangan resminya.

Kasus lainnya yang viral baru-baru ini terjadi di Bali.

Dimana oknum polisi nekat menjambret kalung emas seorang pedagang ketahuan dan berakhir diikat oleh warga.

Pelaku diketahui bernama Aiptu IWS (51), personel yang masih berdinas di Polsek Baturiti, Kabupaten Tabanan.

Aksi yang dilakukannya sontak mengejutkan warga, sebab sosok yang seharusnya melindungi justru melakukan tindak kriminal.

Warga yang melihat kejadian itu segera bereaksi. Bukannya berhasil kabur, IWS malah ditangkap ramai-ramai dan jadi pelampiasan amarah massa. Video yang merekam detik-detik penangkapannya pun beredar luas di media sosial dan memicu gelombang komentar pedas dari warganet.

Dalam rekaman tersebut, terlihat pelaku berkaus hitam dan mengenakan jas hujan. Kedua tangannya diikat menggunakan tali agar tidak bisa melarikan diri, sementara beberapa warga meluapkan kekesalan dengan melayangkan pukulan.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, membenarkan insiden memalukan itu.
“Benar, kejadian tersebut berlangsung di Desa Pancasari. Saat ini kasusnya sedang kami tangani dan masih dalam proses penyidikan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (1/10/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi jambret itu bermula ketika IWS berpura-pura menjadi pembeli. Ia mendatangi warung korban untuk membeli tomat. Saat proses pembayaran, IWS tiba-tiba memukul bagian belakang leher korban menggunakan tongkat T, lalu merampas kalung emas yang melingkar di leher korban.

Namun niatnya melarikan diri tak berjalan sesuai rencana. Korban langsung berteriak meminta pertolongan hingga warga sekitar datang mengejar. Beberapa saat kemudian, IWS berhasil ditangkap dan dihajar massa sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.

“Ya, betul, pelaku merupakan anggota polisi aktif. Kami sudah berkoordinasi dengan Polres Tabanan dan Polda Bali untuk penanganan lebih lanjut,” kata AKBP Ida Bagus menambahkan.

Kini Aiptu IWS diamankan di kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan. Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran hukum yang melibatkan aparat, sekaligus menimbulkan sorotan publik terhadap integritas kepolisian.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved