ISTRI POLISI SELINGKUH
Nasib Sial Brigadir N setelah Jadi Selingkuhan Istri Aipda IS, Kini Ditahan 30 Hari
Kombes Pol Artanto juga menjelaskan bahwa kasus perselingkuhan ini terungkap ketika Aipda IS curiga dengan gelagat isrinya berinisial W.
TRIBUNBATAM.id - Oknum anggota Polres Kendal berinisial Brigadir N mengakui menjalin hubungan terlarang dengan istri seniornya Aipda IS, yakni W.
Kasus perselingkuhan itu terungkap setelah Aipda IS melapor ke Propam Polres Kendal dan menggerebek kediaman Brigadir N, pada Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB lalu.
Akibat perbuatannya itu, Brigadir N kini menjalani penempatan khusus (patsus) atau ditahan selama 30 hari terhitung mulai Senin, 6 Oktober 2025.
Brigadir N merupakan anggota Polsek Kangkung Polres Kendal sekaligus personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
Sedangkan untuk Aipda IS merupakan seorang polisi lalu lintas (Polantas) Polres Kendal.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengonfirmasi kasus perselingkuhan yang dilakukan Bhayangkari tersebut.
Kombes Pol Artanto juga menjelaskan bahwa kasus perselingkuhan ini terungkap ketika Aipda IS curiga dengan gelagat isrinya yang berprofesi sebagai guru.
Hingga akhirnya Aipda IS menemukan bukti bahwa istrinya menjalin hubungan gelap dengan Brigadir N.
Aipda IS yang sudah melapor ke Propam sempat menggerebek rumah Brigadir N, namun sayangnya sang istri kabur lewat pintu belakang.
"Aipda IS pernah melakukan penggerebekan ke rumah Brigadir N tapi lolos, istrinya tidak ada di situ. Namun, sejauh ini Brigadir N mengakui telah berselingkuh dengan W," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto kepada Tribun, Senin (6/10/2025).
Baca juga: Awal Mula Perselingkuhan Guru SD PPPK dengan Brigadir N Terbongkar Aipda IS
Kasus perselingkuhan itu langsung diambil alih Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng.
Menurut Artanto, Brigadir N sudah menjalani penempatan khusus (patsus) atau ditahan selama 30 hari terhitung mulai Senin, 6 Oktober 2025.
Penahanan tersebut dilakukan karena Brigadir N dianggap sudah melakukan pelanggaran etika dan moral.
Penyidik Bidpropam juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Brigadir N terkait laporan perselingkuhan tersebut.
"Selama menjalin patsus, Brigadir N nanti akan dilakukan pemeriksaan verbal atau pemberkasan terhadap yang bersangkutan. Selain itu, sejumlah saksi termasuk perempuan berinisial W juga akan turut diperiksa," bebernya.
Artanto menyebut, Brigadir N dengan Aipda IS sudah saling kenal.
Meski demikian, pihaknya belum melakukan pemeriksaan secara lengkap terkait kronologis adanya perselingkuhan tersebut.
"Soal bisa terjadinya perselingkuhan itu masih pendalaman. Yang jelas, Aipda IS sudah mencurigai perilaku istrinya hingga berujung penggrebekan," terangnya.
Akibat kasus perselingkuhan tersebut, Brigadir N akan menghadapi sidang kode etik profesi polri.
"Nanti sidang akan dilakukan sebelum masa patsus selesai," bebernya.

Nasib Istri Aipda IS juga Miris
W Istri Aipda IS yang diduga selingkuh dengan Bhabinkamtibmas Brigadir N ternyata guru SD berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kendal.
Padahal W diketahui berstatus istri dari Aipda IS merupakan anggota Satlantas Polres Kendal.
"Iya, benar dia guru SD berstatus PPPK," kata Kepala BKPP Kendal, Abdul Basir, Senin (6/10/2025).
Basir mengatakan, saat ini W tengah menjalani pemeriksaan dari sekolah tempatnya bertugas.
Sehingga pihaknya juga belum bisa memberikan sanksi tegas.
"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan internal dari pihak sekolah.
Karena yang berwenang melakukan pemeriksaan pertama adalah atasan langsungnya,"
"Jika yang bersangkutan guru, maka kepala sekolah yang wajib memeriksa dan melaporkan hasilnya kepada kami." ungkapnya.
Ia menjelaskan, W bisa mendapatkan sanksi ringan, sedang, hingga berat sesuai bentuk dan dampak pelanggaran yang dilakukan.
“Selain pelanggaran disiplin, ASN juga bisa dijatuhi hukuman etika, karena ASN diawasi undang-undang selama 24 jam,” paparnya.
Menurutnya, dasar hukum penjatuhan sanksi terhadap PPPK mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang pelaksanaannya merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Dia juga menegaskan, setiap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun etika, dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
“Baik itu PNS maupun PPPK, bila terbukti melanggar disiplin kepegawaian atau etika, akan dikenai sanksi sesuai tingkat kesalahannya,” tandasnya.
Kronologi
Anggota polisi dari Polsek Kangkung berpangkat Brigadir N diduga berselingkuh dengan W, istri anggota polisi Aipda IS dari Polres Kendal.
Dugaan perselingkuhan terbongkar setelah Aipda IS melaporkan kasus itu ke Propam Polres Kendal.
"Iya, diduga ada pelanggaran etik yang dilakukan oleh Brigadir N, yang diduga berselingkuh dengan istri anggota," kata Kasi Humas Polres Kendal, AKP Rasban, Minggu (5/10/2025).
Rasban menyebut, kasus itu saat ini tengah ditangani Propam Polres Kendal.
Rasban menjelaskan, Propam Polres Kendal bersama Aipda IS dan Ketua RT setempat mendatangi rumah Brigadir N untuk melakukan pengecekan keberadaan istri Aipda IS, pada Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
Sayang, saat dilakukan pengecekan, Propam tak menemukan istri Aipda IS di rumah Brigadir N.
Istri Aipda IS, diduga sudah melarikan diri terlebih dahulu melalui pintu belakang.
"Waktu di cek oleh suaminya dan petugas Propam, W tidak ada di rumah Brigadir N. Diduga sudah melarikan diri," jelasnya.
Baca juga: Kasus Polisi Kendal Selingkuh dengan Istri Seniornya Diambil Alih Polda Jateng
Rasban menegaskan, peristiwa ini bukan penggerebekan sebagaimana yang ramai diperbincangkan.
"Jadi ini bukan penggerebekan ya tapi hanya pengecekan di rumah salah satu anggota Polsek Kangkung. Dugaannya karena ada pelanggaran etika yakni dugaan perselingkuhan yang dilakukan Brigadir N dengan istri anggota,"
"Sebelumnya, Aipda IS juga sudah melapor ke Propam Polres Kendal mengenai adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh istrinya." tandasnya.
(TribunBatam.id)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul "Nasib Brigadir N Polisi Kendal Selingkuh Dengan Istri Senior, Kini Ditahan"
Awal Mula Perselingkuhan Guru SD PPPK dengan Brigadir N Terbongkar Aipda IS |
![]() |
---|
Hubungan Gelap Brigadir N dengan Guru PPPK di Kendal, Istri Aipda IS Kabur saat Digerebek |
![]() |
---|
Nasib Guru PPPK Selingkuh dengan Brigadir N, Ternyata Junior Suaminya di Polres Kendal |
![]() |
---|
Sosok Veyren Salakay Ibu Bhayangkari Selingkuh dengan 2 Rekan Polisi Suami, Telantarkan Anak 5 Bulan |
![]() |
---|
Istri Polisi Berzina Berulang Kali dengan 2 Rekan Suami, Briptu Sola Curhat dengan Suara Bergetar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.