WANITA HAMIL TEWAS DI HOTEL

Bringasnya Febrianto Bunuh Anti Puspita Usai Hasratnya Tak Tersalurkan, Tangan Diikat Mulut Disumpal

Pelaku ternyata berkenalan dari sebuah aplikasi Group kencan dengan korbannya. Sejauh ini, pelaku sudah ditangkap pihak kepolisian.

Editor: Eko Setiawan
SRIPOKU/SYAHRUL HIDAYAT
PEMBUNUH ANTI PUSPITA SARI -- Febrinto, pelaku pembunuhan terhadap Anti Puspita Sari (22) alias AP yang ditemukan tewas di hotel Lendosis Palembang pada sabtu lalu (11/10/2025), dihadirkan saat persiapan jumpa pers di Mapolda Sumsel, Kamis (16/10/2025). 

TRIBUNBATAM.id, PALEMBANG - Kasus Anti Puspita Sari wanita hamil yang di bunuh teman kencan akhirnya dibekuk Polisi.

Pelaku ternyata berkenalan dari sebuah aplikasi Group kencan dengan korbannya. Sejauh ini, pelaku sudah ditangkap pihak kepolisian.

Diapun membeberkan bagaimana cara dia menghabisi korban hingga korban tewas dan ditinggalkan di kamar hotel.

Berikut pengakuan dari pelaku kepada polisi termasuk alasan pelaku menghabisi ibu muda yang tengah hamil ini.

Motif Pembunuhan

Dalam pengakuannya kepada penyidik, Febrianto mengungkapkan bahwa ia mengenal korban melalui salah satu grup sosial media "Open BO" (Open Booking). 

Keduanya bersepakat transaksi sebesar Rp 300 ribu untuk dua kali hubungan badan.

Setelah itu keduanya melakukan hubungan sebanyak satu kali. Namun, ketika pelaku mengajak berhubungan untuk yang kedua kali, korban menolak.

Lalu korban meminta pelaku Febrianto keluar dari kamar.

Pelaku yang marah dan tersinggung lalu menyumpal mulut korban memakai manset hitam. Mencekik korban hingga tak berdaya, lalu mengikat kedua tangan korban dengan jilbab pink.

Setelah memastikan korban tidak bergerak, pelaku mengambil handphone dan motor korban, kemudian melarikan diri ke Banyuasin. 

Suami Korban Bersyukur Pelaku Ditangkap

Mengenai penangkapan Febrinto, Adi Rosadi (36) suami korban, mengaku lega.

"Alhamdulillah pelaku sudah ditangkap, saya rasanya lega," ucap Adi dengan suara yang penuh haru kepada Sripoku.com, Kamis (16/10/2025).

Adi juga menegaskan harapannya agar pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved