PENYEKAPAN DI TANGERANG
Cara Licik 9 Tersangka Sekap dan Aniaya 4 Orang di Tangsel, 1 Korban Berhasil Kabur
Brigjen Ade Ary juga membeberkan kronologi lengkap penyekapan dan penganiayaan tersebut.
"Tiba di sana, dibuka tutup matanya oleh para pelaku kemudian dimasukan ke kamar di lantai 2. Kemudian salah satu korban, saudari yang berhasil kabur ini diperintahkan keluar kemudian korban seorang perempuan ini mendengar suara bahwa suaminya seperti mendapat suara atau mendengarkan suara seperti dicambuk," ucap Ade Ary.
"Dan pasa keesokan harinya jam 5 pagi, istri korban ini berhasil kabur melalui pintu depan karena yang menjaga mereka ini sedang tidur sehingga istri korban ini kabue dengan menumpang motor yang lewat. Dan setelah itu istri korban melanjutkan perjalanan menggunakan taksi hingga menuju ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan," sambungnya.
Berdasarkan penyelidikan, polisi telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, yakni:
1. MAM (41) – Koordinator lapangan, eksekutor, penyedia mobil, dan pelaku penyiksaan serta pemerasan.
2. NN (52) – Koordinator lapangan, penjebak korban, dan turut memeras korban. Ia merupakan seorang wanita.
3. VS (33) – Menyuruh merekam video viral, menyiksa korban, menjaga korban, dan menyediakan tempat penyekapan.
4. HJE (25) – Terlibat dalam penyiksaan korban.
5. S (35) – Eksekutor, menyiksa korban, dan penyedia rumah.
6. APN (25) – Merekam video penyiksaan dan terlibat dalam proses penculikan.
7. Z (34) – Menyiksa korban.
8. I (usia tidak disebut) – Eksekutor, koordinator lapangan, menyiksa korban, dan menyediakan mobil.
9. MA (39) – Penyedia rumah tempat korban disekap.
Kini, kesembilan tersangka dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan orang lain dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara, serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, juga dengan ancaman 9 tahun penjara.
(TribunBatam.id)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul "9 Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan di Tangsel Ditangkap, Ini Kronologi Lengkapnya"

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.