Rabu, 29 April 2026

BERITA VIRAL

Oknum PNS Digerebek Selingkuh, Suami Berharap Istrinya Segera Dipecat Dari Kepegawaian

Hal itu akibat ulah keduanya yang diduga menjalin dan melakukan hubungan terlarang. Padahal telah sama-sama berkeluarga.

Editor: Eko Setiawan
Tribun Manado
Ilustrasi selingkuh 

TRIBUNBATAM.id, PELAIHARI - Perselingkuhan oknum PNS membuat dirinya terancam kehilangan pekerjaan. Mereka merupakan dua oknum pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel).

Semenjak kasusnya viral, kini kepegawaiannya diujung tanduk.

Hal itu akibat ulah keduanya yang diduga menjalin dan melakukan hubungan terlarang. Padahal telah sama-sama berkeluarga.

Si laki-laki adalah pegawai di salah satu rumah sakit umum daerah, sedangkan si perempuan adalah kepala UPT lembaga pendidikan di lingkup Pemkab Tanahlaut.

Informasi dihimpun, Rabu (22/10/2025), keduanya digerebek warga di tempat si perempuan di Desa Sungaijelai, Kecamatan Tambangulang pada Minggu malam kemarin sekitar pukul 21.20 Wita.

Video penggerebekan itu pun tersebar di sosial media. Tampak pada video amatir berdurasi 19 detik, warga menggedor pintu depan tapi tak ada respons.

Warga merangsek ke sejumlah penjuru. Namun si lelaki tak ada. Tapi kemudian terdengar suara mencurigakan di atas plafon.

Tak lama berselang, plafon jebol dan si lelaki terjatuh hingga diperkirakan mengalami luka di tulang kaki. Malam itu juga warga melaporkan hal tersebut ke Polsek Tambangulang.

Kejadian itu membuat kesal suami si perempuan. Melalui pengacara (Taufikurahman), ia mengadukan si lelaki ke atasan yang bersangkutan, juga mengadukan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanahlaut.

Laporan tersebut telah dilayangkan pada Senin kemarin. "Keduanya kami laporkan, si laki-laki dan si perempuan," ucap Taufikurahman.

Kliennya berharap sanksi tegas dijatuhkan yakni pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap kedua sejoli terlarang tersebut.

Pasalnya perbuatan mereka tak cuma melanggar norma susila, tapi juga melanggar PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Taufikurahman meminta respons cepat atas laporan tersebut. "Kalau untuk di RSUD, si lelaki sudah dipanggil. Tinggal di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan saja yang belum," sebutnya.

(banjarmasinpost.co.id/banyu langit roynalendra nareswara)

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved