Eks Kapolsek Brangsong Dipecat setelah Digerebek di Rumah Janda, Istri Sah Hadiri Sidang
Akibat perbuatannya itu, AKP Nundarto terkena sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari Polri.
TRIBUNBATAM.id - Nasib sial menghampiri mantan Kapolsek Brangsong Kendal, AKP Nundarto, setelah digerebek sedang mendatangi rumah Y yang berstatus janda.
Padahal AKP Nundarto memiliki istri sah, tapi malah menjalin hubungan terlarang dengan janda.
Akibat perbuatannya itu, AKP Nundarto terkena sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari Polri.
Kabar terkait pemecatan AKP Nundarto disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas Polda Jateng) Kombes Pol Artanto mengonfirmasi pemecatan mantan Kapolsek Brangsong, Kendal tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Kombes Pol Artanto di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (23/10/2025).
"Iya, mantan Kapolsek Brangsong AKP Nundarto kena sanksi PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat- dipecat)," ungkap Kombes Pol Artanto.
Pemecatan AKP Nundarto dilakukan setelah sidang kode etik dipimpin oleh Ketua Majelis Sidang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Syarifuddin Zuhri dari Kepala Bagian Opsnal Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda Jateng.
Hakim menghadirkan tujuh saksi, dua di antaranya merupakan istri sah Nundarto dan selingkuhannya selama persidangan.
Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa putusan PTDH tersebut dilakukan setelah berbagai pertimbangan.
Termasuk AKP Nundarto telah mencoreng citra polri dengan perbuatan kurang terpujinya tersebut.
Apalagi terlapor masih terikat perkawinan sah tapi melakukan perselingkuhan yang ditangkap basah warga.
"Tindakan pelanggar sebagai Kapolsek baik secara etik dan moral telah merusak citra polri," bebernya.
Selepas mendengar hasil putusan itu, AKP Nundarto mengajukan banding.
"Iya dia mengajukan banding," ucap Artanto.
Baca juga: Rekam Jejak Kapolsek Brangsong Kendal Digerebek Berduaan dengan Janda, Kini Dipatsus
Di sisi lain, Artanto mengungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum masih mendalami soal potensi pidana dalam kasus ini.
Sebagaimana diberitakan, AKP Nundarto tersandung kasus pelanggaran etik kepolisian selepas menyatroni rumah seorang janda berinisial Y yang bekerja sebagai guru PAUD, pada Jumat, 19 September 2025, dini hari.
Perwira polisi ini ditangkap basah oleh warga sekitar yang sudah mengincarnya sejak lama.
Sebab, AKP Nundarto diduga sudah berulang kali mendatangi rumah perempuan itu.
Dari hasil pemeriksaan penyidik Propam, AKP Nundarto mengakui perbuatannya.
Ia kemudian ditahan atau penempatan khusus sejak Senin, 22 September 2025.
Pengakuan di Sidang Kode Etik
Kapolsek Brangsong Polres Kendal, AKP Nundarto yang menyelinap masuk ke rumah janda mengakui perbuatannya.
Ia mengakui menyelinap masuk ke janda inisial Y yang berprofesi sebagai guru PAUD.
AKP Nundarto mengakui mendatangi rumah Y pada Jumat (19/9/2025) dini hari.
Kasus ini berbuntut pada pemecatan dengan tidak hormat (PTDH).
"Iya (AKP Nundarto) mengakui perbuatannya. Ia ditahan di Rutan Polda Jateng selama 30 hari sejak dua hari lalu untuk menjalani sidang kode etik dengan hukuman paling berat berupa PTDH," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (25/9/2025).
Meski demikian, Artanto menegaskan keputusan akhir mengenai nasib AKP Nundarto akan ditentukan oleh majelis hakim melalui Komisi Sidang Kode Etik Kepolisian.
"Proses sidang kode etik bakal dilakukan secepatnya karena sudah menjadi atensi pimpinan," katanya.
Kasus yang ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng ini juga bakal memeriksa sejumlah saksi kunci termasuk perempuan berinisial Y yang bersama Kapolsek Brangsong saat kejadian.
"Semua yang terlibat dalam hal tersebut pasti dilakukan pemeriksaan," ucap Artanto.
Dari kasus ini, Artanto meminta kepada para perwira maupun anggota polisi lainnya untuk tetap profesional dalam melaksanakan tugas dan patuhi aturan SOP yang ada.
"Kami harap peristiwa ini tidak terulang lagi dan diharapkan polisi betul-betul profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," terangnya.
Sebagaimana diberitakan, Kapolsek Brangsong AKP Nundarto digerebek oleh warga di rumah perempuan berinisial Y di Desa Tunggulsari Kecamatan Brangsong Kabupaten Kendal, Jumat (19/9/2025).
Warga setempat sebelumnya telah curiga gelagat AKP Nundarto yang sering bermalam di rumah Y.
Namun, warga menunggu waktu yang tepat untuk melakukan penggrebekan yang akhirnya dilakukan selepas warga melakukan aksi demonstrasi penolakan tambang galian C di wilayah tersebut.
Ketika ditangkap warga, Kapolsek Nundarto tidak melakukan perlawanan berarti.
Ia kemudian digiring ke Kantor Kepala Desa setempat.
Propam Polres Kendal akhirnya yang menjemputnya. Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar menyebut, AKP Nundarto telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolsek.
Kronologi Penggerebekan
Awal mula pengerebekan AKP Nundarto di rumah seorang janda anak dua yang merupakan guru PAUD di Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Peristiwa penggerebekan ini berlangsung pada Jumat (19/9/2025) dinihari sekira pukul 04.00 WIB.
Sekretaris Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, Arif Setyawan mengatakan, penggerebekan AKP Nundarto bermula dari kecurigaan masyarakat.
Awalnya, kata Arif, pada Kamis (18/9/2025) pagi sang kapolsek datang ke Desa Tunggulsari untuk mengamankan demo warga.
Kebetulan, ada aksi masyarakat yang menyoroti izin tambang galian C di desa tersebut.
Diam Diam Menyelinap
Setelah demo bubar, sang Kapolsek Brangsong ini ternyata tidak kembali ke markas.
Pada malam hari, ia diam-diam menyelinap ke rumah Y, janda anak dua yang bekerja sebagai guru PAUD.
Saat menyelinap masuk ke rumah Y, warga yang masih ada di lokasi melihatnya.
"Versinya pak RT, itu ada laporan dari pemuda yang masih di pinggiran jalan," kata Arif, dikutip dari Tribun Jateng.
Karena ada laporan, RT kemudian mengajak warga.
Jelang dinihari itu, warga diam-diam mengintai rumah Y.
Benar saja, di dalam rumah Y ternyata ada AKP Nundarto.
Ia diduga sempat berbuat mesum, dan direkam oleh masyarakat.
Video berdurasi 16 detik sebelum penggerebekan menjadi bukti bahwa AKP Nurdanto sempat diduga mesum dengan Y.
"Dia tidak tahu kalau warga sudah mencurigai dan mengintainya," timpal Solikhin, warga sekitar.
Diduga Setahun Menjalin Asmara
AKP Nundarto, Kapolsek Brangsong diduga sudah setahun menjalin asmara dengan Y, guru PAUD.
Namun, warga tidak berani mengambil tindakan, karena belum ada bukti yang kuat.
Pada Jumat (19/9/2025) kemarin, warga sepakat mengintai AKP Nundarto.
Selepas bertugas mengamankan jalannya demo masyarakat yang menyoroti aktivitas galian C, AKP Nundarto ternyata mendatangi kediaman janda anak dua itu.
Warga yang sudah lama ingin mencari bukti mengintai diam-diam.
Alhasil, ketika lagi asyik berduaan, AKP Nundarto digerebek.
Ia tak bisa berkutik karena sempat direkam oleh warga di dalam rumah Y.
Kapolres Kendal Minta Maaf
Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar minta maaf atas kelakuan anak buahnya itu.
Ia mengatakan AKP Nundarto sudah dinonaktifkan dan sekarang diperiksa oleh Propam.
"Sudah dinonaktifkan. Saya selaku Kapolres Kendal telah memerintahkan jajaran dari propam untuk segera pemeriksaan dan melakukan penindakan terhadap oknum polisi itu," ungkapnya.
Hendry pun mengimbau agar warga tetap tenang dan tidak terprovokasi.
Hendry memastikan bahwa kasus ini akan ditangani hingga tuntas.
(TribunBatam.id)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul "Nasib Perwira AKP Nundarto Resmi Dipecat, Kepergok di Rumah Janda, Fakta Memalukan Terkuak di Sidang"
| 5 Seri HP Infinix Rilisan Terbaru, Mulai Harga Rp1 Jutaan hingga Rp3 Jutaan |
|
|---|
| Balita Tewas Tersengat Kotak Gardu PLN, Ternyata Sejak Awal Tanpa Pagar dan Tak Dikunci |
|
|---|
| Duel HP Oppo A5i Pro 5G Vs Samsung Galaxy A17 Harga Rp2 Jutaan, Spesifikasi Beda Jauh |
|
|---|
| Ditinggal Nenek Mencuci, Balita Meninggal Tersengat Listrik Boks Gardu PLN |
|
|---|
| 5 Pilihan HP Oppo Terpopuler di Akhir Oktober 2025, Oppo Reno14 Pro 5G Paling Gahar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.