BERITA VIRAL

Bupati Aceh Singkil Tidak Pecat Suami Safitri PPPK yang Ceraikan Istrinya, Disuruh Rujuk Kembali

Kini menanggapi desakan publik yang meminta pemecatan segera terhadap JS, Bupati menegaskan bahwa Pemkab tidak akan mengambil langkah

Editor: Eko Setiawan
Facebook Safitri Alshop Aceh
Istri di Aceh Singkil Diceraikan Suami Dua Hari Jelang Pelantikan PPPK 

JS, suami Safitri secara tegas membantah segala tudingan yang beredar terutama mengenai dicerainya istrinya jelang pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

Adapun JS menguak dirinya menceraikan Safitri lantaran sering bertengkar dan terjadi sejak lama.

Semua disampaikan JS kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil saat memberikan klarifikasi pada Rabu (23/10/2025).

Sehingga JS membantah jika dituding menceraikan istrinya secara mendadak karena dilantik PPPK.

Keduanya sempat dipertemukan dalam agenda mediasi yang digelar di Desa Kampung Siti Ambia, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil.

Dalam rapat keluarga itu, Safitri juga disebut turut menandatangani sebuah surat yang menyatakan bahwa perceraiannya tidak dilakukan dalam tiga hari menjelang suami dilantik PPPK.

"Jadi, tidak jika disebut dua atau tiga hari jelang pelantikan PPPK diceraikan,” ujar Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Azman saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/10/2025).

Selain itu, proses perceraian JS dan Safitri juga tetap tidak sesuai dengan regulasi aparatur sipil negara (ASN).

“Jadi perceraian biasa, tidak mengikuti mekanisme perceraian ASN. Kalau ASN cerai kan harus ada izin atasan, proses mediasi baru persidangan di pengadilan,”

Azman menambahkan, tim penegakan disiplin BKPSDM Aceh Singkil masih memproses klarifikasi dan mediasi terkait kasus tersebut untuk memastikan semuanya sesuai aturan.

“Tim penegakan disiplin masih akan ada proses klarifikasi dan mediasi. Memetakan masalah dengan utuh. Kami ingin pastikan seluruhnya sesuai regulasi ASN,” pungkasnya.

(*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved