Pengakuan Keji ASN Tembak Mati Pencuri Sawit, Ajak Anak Buang Mayat Korban

Pajri membeberkan pengakuan kejinya membunuh Rocki saat dihadirkan dalam rilis tersangka di Mapolda Sumsel.

Editor: Khistian Tauqid
TribunSumsel.com/Rachmad Kurniawan
RILIS TERSANGKA - Muhammad Pajri (45) dihadirkan dalam rilis tersangka di Mapolda Sumsel, Rabu (29/10/2025) . ASN itu mengaku menembak mati Rocki Marciana karena kesal sawitnya sering dicuri. 

TRIBUNBATAM.id - Seorang aparatur sipil negara (ASN), bernama Muhammad Pajri (45) ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan Rocki Marciana.

Pajri menghabisi nyawa korban dengan cara menembaknya menggunakan senapan angin.

Kasus pembunuhan itu terungkap setelah mayat Rocki ditemukan dalam karung di area persawahan tak jauh dari kebun sawit lokasi penembakan di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga Desa, Musi Banyuasin, Sumsel pada Rabu (22/10/2025).

Setelah melakukan penyidikan dan pemeriksaan saksi, polisi akhirnya mengungkap bahwa Pajri yang membunuh Rocki.

Pajri membeberkan pengakuan kejinya membunuh Rocki saat dihadirkan dalam rilis tersangka di Mapolda Sumsel.

Ternyata tersangka jengkel terhadap korban yang sudah diberi maaf namun masih mengulangi aksi pencurian di kebun sawitnya.

"Sudah lebih dari dua kali diingatkan. Sering dia ini mencuri di kebun ada sebulan 3 sampai 4 kali, tapi selalu saya pulangkan," ujarnya, Rabu (29/10/2025). 

Puncaknya, Pajri tak bisa lagi membendung emosi saat memergoki korban sedang berupaya kembali mencuri di kebun sawit miliknya.

Dengan menggunakan senapan angin, tiga kali Pajri meletuskan senjata itu sehingga korban meregang nyawa.

Miris, saat hendak membuang jasad korban, Pajri juga mengajak TH (16) yang masih berstatus pelajar sehingga remaja tersebut kini juga harus berhadap dengan hukum.

Pajri mengaku terpaksa mengajak anaknya karena gelisah dan terbebani pikirannya setelah menembak korban. Kemudian berencana membuang jasad korban menjauh dari TKP.

"Karena stres pak, bingung mau diapakan, " katanya.

Baca juga: Curi Petai Berujung Maut, Pria di Musi Banyuasin Tewas Ditembak Pemilik Kebun

Sebelumnya, Rocki Marciana dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 18 Oktober 2025. Barulah empat hari kemudian jasadnya ditemukan. 

Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel AKBP Tri Wahyudi membenarkan bahwa pelaku merupakan ayah dan anak berinisial TH (16). Akibat perbuatannya para pelaku terancam pasal berlapis. 

"Iya pelaku benar bapak dan anak. Pasal yang kita terapkan yakni Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," ujar Tri, saat rilis di Polda Sumsel, Rabu (29/10/2025).

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved