BERITA KRIMINAL

Dua Sahabat Berbagi Istri Berjung Pembunuhan, Marah Karena Wifi Dimatikan Saat Nonton Film Dewasa

Perbuatan Ikhsan terungkap setelah mayat korban ditemukan terkubur di depan halaman rumah kebun yang dihuni pelaku bernama istrinya, AL.

Editor: Eko Setiawan
Dok Polres Siak via Kompas.com
PEMBUNUHAN TRAGIS DI RIAU - Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra menginterogasi pelaku pembunuhan saat menggelar konferensi pers, Jumat (31/10/2025). Ikhsan, membunuh sahabatnya setelah biarkan istrinya ditiduri. 
Ringkasan Berita:
  1. Pria bernama Ikhsan ditangkap polisi setelah membunuh sahabatnya, Novrianto, di Kabupaten Siak, Riau.
  2. Padahal Mereka Sudah berbagi istri
  3. Motif pembunuhan dipicu hal sepele, yaitu karena korban mematikan jaringan WiFi yang digunakan pelaku.
  4. Pelaku menyerang korban dengan parang hingga tewas, lalu mengubur jasadnya di halaman rumah kebun tempat tinggalnya.
  5. Pelaku sempat kabur ke Pekanbaru, namun berhasil ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Siak setelah dilakukan pengejaran.

 

TRIBUNBATAM.id, SIAK – Ikhsan tega menghabisi sahabatnya walaupun beberapa saat sebelumnya mereka sempat berbagi istri.

Ikhsan diketahui memaksa istrinya untuk melayani Novrianto pria yang datang kerumahnya dan kemudian dibunuhnya.

Permasalahan pembunuhan sadis tersebut ternyata berawal dari permasalahan sepele. Pelaku marah karena Korban Novrianto sudah mematikan jaringan Wifi. Padahal dirinya sudah menyerahkan tubuh istrinya untuk ditiduri.

Perbuatan Ikhsan terungkap setelah mayat korban ditemukan terkubur di depan halaman rumah kebun yang dihuni pelaku bernama istrinya, AL.

Adapun Ikhsan nekat menghabisi nyawa sahabatnnya bernama Novrianto karena tak dibagi Wifi.

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra mengatakan, Ikhsan ditangkap setelah melarikan diri ke Kota Pekanbaru.

Pada saat penangkapan, petugas terpaksa menembak kaki pelaku karena melarikan diri.

"Pelaku ditangkap di lokasi persembunyiannya di wilayah Kecamatan Bina Widya, pada Rabu (29/10/20259 malam," ujar Eka, Jumat (31/10/2025) malam, melansir dari Kompas.com.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku membunuh korban berawal dari tidak mau berbagi hotspot internet atau wifi.

Pelaku dan korban sempat dua kali minum tuak di rumah kebun tempat tinggal pelaku.

Pertama pada 11 Oktober 2025.

Saat itu, korban meraba tubuh istri pelaku.

Lalu, pada 25 Oktober 2025, pelaku dan korban kembali menenggak tuak.

Pada 26 Oktober, sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku menarik paksa istrinya yang sedang tidur di kamar belakang, dan dibawa ke ruang tamu.

Di situ pelaku tega menyuruh istrinya untuk melayani korban berhubungan badan.

Sang istri sempat melakukan perlawanan, namun tidak berhasil.

Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku dan korban kembali minum tuak.

"Sekitar pukul 04.30 WIB, istri tersangka mandi sambil menangis dan bersiap-siap berangkat berjualan ke pasar Perawang," kata Eka.

Pada pukul 04.55 WIB, pelaku meminta hotspot kepada korban, karena ponsel istrinya dibawa ke pasar.

Namun, menjelang matahari terbit, pelaku bertanya kenapa korban mematikan hotspot.

Korban menjawab karena baterai mau habis dan kuota internet hanya tersisa 200 MB.

Rupanya, pelaku melihat korban masih menonton video porno di ponselnya.

Hal itu membuat pelaku merasa sakit hati karena korban itung-itungan.

Padahal, pelaku sudah memperbolehkan korban berhubungan badan dengan istrinya.

"Dari situ lah timbul pikiran tersangka untuk menghabisi korban," kata Eka.

Pelaku kemudian membacok korban hingga tewas.

Usai menjalankan aksinya, pelaku mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang noda darah di kasur dan kain ke belakang rumah.

Selanjutnya, pelaku mengambil terpal berwarna biru yang terletak di meja luar rumah dan digunakan untuk menutupi mayat korban.

Pelaku juga mengambil daun-daun kering dan daun pisang untuk menutupi mayat korban, agar tidak terlihat.

Pada pukul 06.20 WIB, istri pelaku pulang ke rumah.

Sang istri sempat bertanya di mana korban.

Pelaku menjawab, korban dijemput oleh kawannya.

Sekitar pukul 06.30 WIB, korban menggali lubang untuk mengubur jasad korban.

Tepat pada Senin (27/10/2025), sekitar pukul 16.30 WIB, pelaku pergi melarikan diri.

Namun, tim Satreskrim Polres Siak dapat menemukan tempat persembunyian pelaku hingga tertangkap.

Dari kasus ini, petugas menyita barang bukti berupa 1 bilah parang, 1 buah ember, 1 helai kain warna hitam ada bercak darah, terpal, pakaian hingga 1 bungkus plastik diduga sisa pembakaran kasur.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik, terungkap bahwa pelaku dan korban pernah melakukan hubungan sesama jenis di ruko sarang walet dekat rumah pelaku.

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun," kata Eka.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved