Antar Teman Bunuh Selingkuhan Istri di Lumajang, Abdul Hafid Ikut Jadi Tersangka

Kepala Sub Bagian Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro Abimanyu, mengonfirmasi penangkapan pelaku Abdul Hafid.

Editor: Khistian Tauqid
KOMPAS.com/MIFTAHUL HUDA
BUNUH SELINGKUHAN ISTRI - Abdul Hafid, digelandang polisi ke Polres Lumajang gara-gara mengantar temannya membunuh selingkuhan istri, Sabtu (1/11/2025). Perannya saat pembunuhan terungkap. 

TRIBUNBATAM.id - Nasib sial dialami seorang pria bernama Abdul Hafid (35) yang merupakan  warga Desa Kedawung, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Abdul Hafid mengantar temannya, Aris Anjas (22), untuk membunuh Ahmad Zakaria (24), yang merupakan selingkuhan istri Aris.

Karena perbuatannya tersebut, Abdul Hafid diringkus oleh Satreskrim Polres Lumajang, pada Selasa (2/9/2025).

Kepala Sub Bagian Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro Abimanyu, mengonfirmasi penangkapan pelaku Abdul Hafid.

Ipda Untoro juga menjelaskan motif pembunuhan dilakukan karena Aris cemburu setelah mengetahui bahwa istrinya menjalin hubungan gelap dengan korban.

Hingga akhirnya Aris mengajak Abdul Hafid untuk mengantarnya melakukan aksi pembunuhan itu.

"Tersangka MAH ini mengantar tersangka utama AA untuk membunuh korban. Dia yang menghentikan kendaraan korban kemudian membawa tersangka utama pulang," ungkap Untoro di Mapolres Lumajang, Sabtu (1/11/2025), melansir dari Kompas.com.

Berdasarkan keterangan awal, Abdul Hafid berperan untuk mengendarai kendaraan untuk mencari korban.

Setelah bertemu di tengah jalan, Abdul Hafid langsung menghentikan kendaraannya.

Ahmad Zakaria, yang melihat Aris membawa celurit, berusaha melarikan diri ke pekarangan rumah warga.

Namun, ia akhirnya tertangkap dan dibunuh dengan celurit yang dibawa Aris.

"Dia juga sudah mengakui kalau yang bersangkutan tahu rencana tersangka utama mau membunuh korban," tambahnya.

Baca juga: Pembunuhan Dosen Wanita di Jambi, Oknum Polisi Ingin Balikan tapi Ditolak

Proses Penangkapan

Untoro,menjelaskan bahwa Hafid menyadari niat jahat Aris saat berangkat dari rumah.

Proses penangkapan Hafid terjadi dua bulan setelah penangkapan Aris, yang menurut Untoro merupakan hasil pengembangan penyidikan yang memerlukan proses gelar perkara yang panjang.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved