DANA TRANSFER KE DAERAH

Lampung Menjerit, Dana Bagi Hasil 2026 Dipangkas hingga Rp 471 Miliar, Tanggamus Terbesar

Kota dan Kabupaten di Lampung menjerit. Dana bagi hasil 2026 dipangkas hingga Rp 471 atau 64 persen dari tahun 2025.

Editor: Muhammad Adib
dok banjarmasinpost
Ilustrasi uang 

TRIBUNBATAM.id - Kota dan Kabupaten di Lampung menjerit. Dana bagi hasil 2026 dipangkas hingga Rp 471 atau 64 persen dari tahun 2025.

Total DBH 2026 untuk provinsi, kota, dan kabupaten di Lampung sebesar Rp 71,78 M.

Angka ini jauh merosot dibandingkan pagu DBH 2025 yakni sebesar Rp 188,24 M.


Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Provinsi Lampung mengalami penurunan drastis dari Rp 188 miliar menjadi Rp 71 miliar.

Kabupaten Tanggamus juga bernasib serupa.

Dari pagu DBH 2025 sebesar Rp 75 miliar, pemerintah pusat memangkas menjadi Rp 33 miliar.

Artinya Tanggamus kehilangan Rp 41,02 miliar.


Inilah DBH 2026 kota dan kabupaten di Lampung

NAMA DAERAH DBH 2025 DBH 2026
Provinsi Lampung 188.24 71,788,903
Kab. Lampung Barat 17.83 6,465,791
Kab. Lampung Selatan 40.12 12,934,227
Kab. Lampung Tengah 54.5 17,915,369
Kab. Lampung Utara 24.93 8,320,287
Kab. Lampung Timur 72.69 24,449,459
Kab. Tanggamus 75.01 33,995,030
Kab. Tulang Bawang 33.76 11,881,010
Kab. Way Kanan 28.73 9,965,162
Kota Bandar Lampung 75.16 24,585,677
Kota Metro 22.84 7,823,348
Kab. Pesawaran 20.8 7,582,529
Kab. Pringsewu 18.76 6,517,427
Kab. Mesuji 30.1 10,531,269
Kab. Tulang Bawang Barat 18.06 7,214,461
Kab. Pesisir Barat 18.08 6,556,159
TOTAL 739.61 268,526,108

 

DBH merupakan bagian dari dana transfer ke daerah. 

Tujuan DBH adalah untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil.

Jenis-jenis DBH meliputi

DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam.
DBH Pajak meliputi Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penghasilan dan Cukai Hasil Tembakau.
DBH SDA meliputi Kehutanan, Mineral dan Batu Bara, Minyak Bumi dan Gas Bumi, Pengusahaan Panas Bumi dan Perikanan.

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved