Pengakuan Keji Pelaku Pembunuhan Wanita di Purbalingga, Bacok Korban Pakai Kapak

Pihak kepolisian menangkap pelaku Gugun yang melarikan diri ke wilayah Yogyakarta, Jumat (31/10/2025). 

Editor: Khistian Tauqid
TribunBanyumas.com/Farah Anis
Barang Bukti - Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar (tengah) bersama Kasat Reskrim Polres Purbalingga (kanan) dan Wakapolres Purbalingga (kiri) saat menunjukkan barang bukti yang dalam ungkap kasus pembunuhan wanita di Kelurahan Wirasana, Senin (3/11/2025). 

Setelah melakukan berbagai rangkaian pemeriksaan dan olah TKP, tim Resmob Satreskrim Polres Purbalingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya di wilayah Yogyakarta, Jumat (31/10/2025). 

Selain pelaku, beberapa barang bukti juga turut diamankan, salah satunya ialah kapak yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan aksinya. 

"Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. 

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul "Polisi Ungkap Kronologi Pembunuhan Wanita di Purbalingga"

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved