DANA TRANSFER KE DAERAH

Kalimantan Tengah Menjerit, Dana Bagi Hasil 2026 Dipangkas hingga Rp 8,3 T, Barito Utara Terbesar

Kota dan Kabupaten di Kalimantan Tengah menjerit. Dana bagi hasil 2026 dipangkas hingga Rp 8,3 Triliun atau 76 persen dari tahun 2025.

Editor: Muhammad Adib
t r ibunnews
Ilustrasi uang 

TRIBUNBATAM.id - Kota dan Kabupaten di Kalimantan Tengah menjerit. Dana bagi hasil 2026 dipangkas hingga Rp 8,3 Triliun atau 76 persen dari tahun 2025.

Total DBH 2026 untuk provinsi, kota, dan kabupaten di Kalimantan Tengah sebesar Rp 614 M.

Angka ini jauh merosot dibandingkan pagu DBH 2025 yakni sebesar Rp 2,4 T.


Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Provinsi Kalimantan Tengah mengalami penurunan drastis dari Rp 2,4 triliun menjadi Rp 614 miliar.

Kabupaten Barito Utara juga bernasib serupa.

Dari pagu DBH 2025 sebesar Rp 2,5 triliun, pemerintah pusat memangkas menjadi Rp 565 miliar.

Artinya Barito Utara kehilangan Rp 1,9 Triliun.


Inilah DBH 2026 kota dan kabupaten di Kalimantan Tengah

NAMA DAERAH DBH 2025 DBH 2026
Provinsi Kalimantan Tengah 2,410.42 614,374,287
Kab. Barito Selatan 626.82 137,298,641
Kab. Barito Utara 2,521.29 565,446,119
Kab. Kapuas 1,144.48 306,657,634
Kab. Kotawaringin Barat 239.61 66,897,665
Kab. Kotawaringin Timur 309.24 102,058,737
Kota Palangkaraya 178.62 48,530,717
Kab. Katingan 194.98 61,548,929
Kab. Seruyan 248.62 79,145,185
Kab. Sukamara 176.88 46,944,239
Kab. Lamandau 200.99 54,502,661
Kab. Gunung Mas 347.77 81,197,228
Kab. Pulang Pisau 218.69 58,633,724
Kab. Murung Raya 1,684.29 316,147,089
Kab. Barito Timur 456.48 105,605,342
TOTAL 10,959.18 2,644,988,197


DBH merupakan bagian dari dana transfer ke daerah. 

Tujuan DBH adalah untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil.

Jenis-jenis DBH meliputi

DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam.
DBH Pajak meliputi Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penghasilan dan Cukai Hasil Tembakau.
DBH SDA meliputi Kehutanan, Mineral dan Batu Bara, Minyak Bumi dan Gas Bumi, Pengusahaan Panas Bumi dan Perikanan.

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved