Rumah Hakim Terbakar

Rumah Hakim Perkara Korupsi Dinas PUPR Sumut Terbakar, Khamozaro Waruwu Tak Gentar

Rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu terbakar. Hakim tangani kasus korupsi Kadis PUPR Sumut. Ia tak gentar tangani kasus besar

|
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
WAWANCARA KHAMOZARO - Khamozaro Waruwu, hakim Pengadilan Negeri Medan saat diwawancarai di rumahnya yang terbakar, Selasa (4/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Rumah hakim Khamozaro Waruwu terbakar
  • Khamozaro Waruwu tangani kasus besar termasuk korupsi Dinas PUPR Sumut
  • Sering ditelepon nomor tak dikenal
 

 

TRIBUNBATAM.id - Saat memimpin sidang, ada pesan masuk ke telepon Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu, Selasa (4/11/2025). Seketika ia syok. Khamozaro Waruwu langsung berhentikan sidang.

Rupanya selain pesan masuk, berulang kali panggilan masuk ke teleponnya. Namun ia tidak bisa mengangkat karena sedang sidang perkara.

Pesan yang masuk ke handphone Khamozaro Waruwu mengabarkan rumah sang hakim terbakar.

"Saya masih di kantor, tahunya kebakaran dihubungi tetangga ya mereka nelfon. Karena sidang makanya gak saya angkat. Saya wa saya bilang kalau saya sedang ada sidang. Lalu dibalas, rumah bapak kebakar," kata Khamozaro saat ditemui di rumahnya, Jalan Pasar II, Komplek Taman Harapan Inda, Lingkungan 13, Tanjung Sari, Kota Medan, Selasa (4/3/2025), malam. 

Sebelum rumahnya terbakar Khamozaro mengatakan istrinya sempat ada di rumah. Setelah itu istrinya pergi keluar meninggalkan rumah dalam kondisi tanpa ada orang.

Sekitar 20 menitan tinggalkan rumah, saat tulah terjadi kebakaran.

"Begitu dapat kabar, saya langsung syok, saya tutup sidangnya. Bersama security saya bawa motor ke rumah, di rumah saya sudah ramai, pintu sudah dijebol untuk memadamkan api," lanjutnya. 

Khamozaro mengatakan, saat itu rumah sedang kosong. Istrinya sekitar 20 menit meninggalkan rumah, sebelum kebakaran terjadi. Kebakaran menghanguskan kamar tidur dan bagian dapur. 

"Waktu itu kejadian itu sekitar 20 menit setelah istri saya pergi. Rumah dalam keadaan kosong. Kebakaran di tempat tidur utama. Sehingga semuanya habis. Bahkan pakaian tak ada lagi, pakaian kantor habis. Tadi sore saya beli baju di toko untuk saya pakai malam ini," kata Khamozaro. 

Kebakaran terjadi sekitar pukul 10.43 WIB. Api juga menghanguskan harta benda serta dokumen keluarga. 

"Dokumen ada beberapa kepegawaian dan juga perhiasan istri yang kita kumpul berpuluh tahun dan ada beberapa dokumen anak-anak," ujarnya. 

Khamozaro sendiri merupakan ketua majelis hakim yang saat ini menangani perkara korupsi Jalan Sumut, yang turut menjerat mantan Kadis PUPR Sumut, dan Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Akhirun Piliang alias Kirun dan anaknya, Direktur PT Rona Mora, Rayhan Dulasmi.

Kebakaran di rumahnya terjadi sekitar pukul 10.43 WIB, sekitar pukul 11.18 WIB, api berhasil dipadamkan. 

Namun rumah yang dihuni Khamozaro dan keluarga, tampak ludes terbakar pada bagian belakang. 

Tersisa puing puing baja ringan yang bergelantungan, dan dinding yang tampak hitam sisa kebakaran. 

Sementara pada bagian depan, rumah tampak belum terbakar api. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Sampai saat ini belum diketahui penyebab pasti kebakaran tersebut. 

Tak Gentar Tangani Perkara Besar

Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu mengatakan tidak akan mundur dalam menjalankan tugas sebagai hakim Pengadilan Negeri Medan.

Pernyataan tersebut disampaikan hakim yang tengah menangani kasus korupsi jalan Sumut itu, setelah insiden rumahnya yang terbakar pada, Selasa (4/10/2025). 

"Sama pimpinan di kantor saya bilang, saya tak pernah mundur dalam menjalani tugas dengan segala tantangan," ujar Khamozaro.

Sebagai hakim yang kadang menangani perkara perkara besar, menurut Khamozaro menjadi tantangan untuk tetap berkerja dalam kebaikan.

"Ini adalah sebuah tantangan dan Tuhan pakai agar kami lebih kuat lagi. Hidup ini hanya sebentar, tetapi hidup kita harus berarti, itu jauh lebih penting," tuturnya. 

Khamozaro menceritakan, tersisa baju dinas di badan, usai api menghanguskan kamar tidur dan dapur rumahnya. 

Kebakaran membuat seisi kamar hangus, dokumen berharga, baju, dan perhiasan istri yang dikumpulkan bertahun-tahun hasil bekerja turut terbakar. 

Rumah sederhana itu, dibeli Khamozaro sejak 2009. Dia bersama istri tinggal disana. 

"Bahkan pakaian tak ada lagi, pakaian kantor habis. Tadi sore saya beli baju di toko untuk saya pakai malam ini. dokumen ada beberapa kepegawaian dan juga perhiasan istri yang kita kumpul berpuluh tahun dan ada beberapa dokumen anak-anak (terbakar)," katanya. 

Khamozaro sendiri merupakan ketua majelis hakim yang saat ini menangani perkara korupsi Jalan Sumut, yang turut menjerat mantan Kadis PUPR Sumut, dan Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Akhirun Piliang alias Kirun dan anaknya, Direktur PT Rona Mora, Rayhan Dulasmi.

Perintah Hadirkan Bobby Nasution

Khamozaro Waruwu, Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan korupsi jalan di Sumut, yang menjerat Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting, mengaku kerap mendapatkan telfon dari nomor nomor yang tidak dikenal. 

Khamozaro mengatakan, nomor tidak dikenali belakangan sering menelfon nomornya. 

Apalagi, saat dia menjadi Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang terdakwa korupsi jalan, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Akhirun Piliang alias Kirun dan anaknya, Direktur PT Rona Mora, Rayhan Dulasmi, yang ditangkap bersama Topan. 

Sidang korupsi jalan di Sumut mulai bergulir sejak September 2025, dan turut menghadirkan sejumlah pejabat yang terlibat suap pembangunan jalan tertinggal itu. 

"Cuman sering kali mendapatkan telfon, lalu dimatikan, hanya itu saja. (Tidak ada pengancam) cuman itu sering (telfon) lalu diangkat dimatikan," kata Khamozaro diwawancarai usai rumahnya terbakar pada, Selasa (4/10/2025). 

"Tapi karena saya sudah sering menangani perkara yang besar, yang menarik perhatian saya kira sangat biasa.  Kalau ancaman tidak ada," lanjutnya. 

Khamozaro menjadi sorotan karena ketegasannya saat memimpin sidang korupsi jalan yang sebelumnya menjerat Topan Ginting dan lima tersangka lainnya. 

Pada persidangan, Khamozaro juga sempat meminta agar Jaksa Penuntut Umum, menghadirkan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution sebagai saksi karena pembangunan jalan yang dikorupsi, hasil pergeseran anggaran Gubernur.

Selain itu, Khamozaro juga memerintahkan agar diterbitkannya surat perintah penyidikan baru terhadap Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah I Medan Dicky Erlangga, yang dianggap berbohong dalam persidangan. 

Dalam perkara ini, Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi Piliang memberikan berjumlah Rp 4,04 miliar kepada pejabat, antara lain Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Sumut.

Keduanya menjanjikan uang commitment fee hingga 5 persen dari nilai kontrak pembangunan jalan Provinsi Sipiongot Batas Labuhanbatu dan Kutalimbaru Padang Lawas Utara senilai Rp 231 milliar. 

Mereka juga memberi uang suap kepada Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut sebesar 1 persen dari nilai kontrak.

Untuk terdakwa Kirun dan Reyhan, tuntutan terhadap keduanya akan dibacakan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (5/11/2025), hari ini. (tribun-medan.com) 

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul KRONOLOGI Rumah Hakim yang Tangani Kasus Topan Terbakar, Ludes Usai 20 Menit Istrinya Pergi Keluar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved