Terdakwa Pembunuhan Gadis Penyandang Disabilitas Dituntut 10 Tahun Penjara

Sidang lanjutan pembunuhan gadis penyandang disabilitas kembali digelar di PN Medan. Jaksa menuntut terdakwa 10 tahun penjara.

TribunBatam.id/Grafis TribunLampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi Pembunuhan Gadis Penyandang Disabilitas - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 10 tahun penjara. 

TRIBUNBATAM.id - Sidang pembunuhan terhadap gadis penyandang disabilitas digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Risman Harahap menjadi terdakwa dalam sidang pembunuhan gadis disabilitas itu.

Tidak hanya menghabisi nyawa gadis penyandang disabilitas, lelaki berumur 73 tahun yang dikenal sebagai tokoh masyarakat itu juga tega berbuat asusila kepada korban.

Wajah Risman Harahap diketahui sama sekali tak pernah dipamerkan polisi.

Dalam persidangan terungkap, bahwa Risman Harahap, sebelum didakwa merudapaksa gadis disabilitas bernama Safitri, ia sempat membawa korbannya ke Masjid Nurul Huda di Jalan Datuk Kabu Pasar III, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Di sana, terdakwa mengganti pakaian korbannya, sebelum akhirnya diduga merudapaksa lalu membunuh korban dan membuang jasadnya dengan kondisi terbungkus goni.

Baca juga: Pembunuhan di Karimun, Pria Paruh Baya Tewas Usai Ditikam Cucunya

Atas perbuatan kejinya itu, terdakwa cuma dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Napitupulu.

Dalam persidangan, JPU Septian menilai terdakwa terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana Pasal 338 KUHPidana.

"Iya, sudah dituntut 10 tahun," kata JPU Septian, Kamis (14/9/2023).

Namun, Septian tak menjelaskan lebih detail soal perkara ini, kenapa terdakwa cuma dijerat Pasal 338.

Kuasa hukum keluarga korban, Paul JJ Tambunan mengatakan, kasus ini terbilang janggal.

Paul merasa kecewa dengan tuntutan jaksa.

"Kami sangat kecewa atas tuntutan JPU yang seakan-akan memiliki keraguan apakah benar terdakwa ini pelaku yang menyebabkan kematian dan luka pada selaput dara korban," kata Paul saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.

Ia menilai, dalam penanganan kasus tersebut, polisi juga terkesan menutup-nutupi informasi dan perkembangan kasus.

"Sejak awal juga kasus ini saat ditangani Kepolisian Resor Kota Besar Medan penuh dengan misteri, dimana penyidik terkesan menutup-nutupi informasi dan perkembangan kasus ini, bahkan tidak pernah dilakukan prarekonstruksi atau rekonstruksi," ujarnya.

Sidang pembunuhan gadis penyandang disabilitas di Medan
Terdakwa Risman Harahap (73) saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam kasus pembunuhan gadis penyandang disabilitas.
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved