KPK OTT GUBERNUR RIAU ABDUL WAHID
Kelakuan Gubernur Riau Abdul Wahid Usai Peras Anak Buahnya, KPK: Pergi ke Inggris Hingga Brazil
Beberapa negara disinggahi sang Gubernur dari hasil memeras anakbuahnya. Ia melakukan lawatan ke Inggris, Brazil hingga Malaysia
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Gubernur Riau Abdul Wahid resmi menjadi tersangka dalam kasus pemerasan. Ia diketahui meminta Fee proyek hingga 5 persen kepada Dinsa PUPR Provinsi Riau.
Nilainya tidak tanggung-tanggung, diungkap KPK dalam konferensi pers, nilai fee proyek tersebut hingga Rp 7 Miliar.
Kini aliaran dana tersebut juga diungkapkan oleh KPK. Uang hasil pemerasan ternyata digunakan sang Gubernur untuk Pelasiran ke Luar Negeri.
Beberapa negara disinggahi sang Gubernur dari hasil memeras anakbuahnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Gubernur Riau Abdul Wahid menggunakan uang hasil pemerasan untuk pergi ke luar negeri.
KPK telah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap para bawahannya di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, keberangkatan Abdul Wahid ke luar negeri tersebut dilakukan untuk kegiatan yang berbeda-beda.
Asep tidak menjelaskan lebih lanjut kegiatan-kegiatan apa yang dilakukan Gubernur Riau itu.
"Sejak awal yang bersangkutan sudah meminta. Nah, untuk kegiatannya apa saja, ini macam-macam kegiatannya. Jadi, untuk keperluan yang bersangkutan. Makanya dikumpulinnya di tenaga ahlinya," kata Asep dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Asep menjelaskan, beberapa negara tempat kegiatan itu, di antaranya Inggris, Brasil, dan Malaysia.
"Salah satu kegiatannya itu adalah pergi atau lawatan ke luar negeri, ke Inggris, ada juga ke Brasil. Yang terakhir itu mau ke Malaysia," ungkap Asep.
Sebagai informasi, KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap para bawahannya di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau.
Tak hanya Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka yakni, Kadis PUPR Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
Para tersangka dijerat pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Minta Jatah Preman Rp 7 Miliar
| KPK Ceritakan Keserakahan Abdul Wahid, Minta Fee 5 Persen Hingga Bawahannya Harus Gadai Sertifikat |
|
|---|
| Pemprov Riau Sempat Bantah Gubernurnya di OTT, Kini Abdul Wahid Resmi Pakai Baju Tahanan KPK |
|
|---|
| Rekam Jejak Tata Maulana Orang Kepercayaan Abdul Wahid Gubernur Riau, Ikut Terjaring OTT KPK |
|
|---|
| Jatah Preman Abdul Wahid Gubernur Riau Sebagian Disimpan di Jakarta, Total Rp1,6 Miliar |
|
|---|
| Abdul Wahid Gubernur Riau Diduga Minta Jatah Preman dalam Anggaran Proyek PUPR |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.