Ijazah Jokowi
Roy Suryo Akhirnya Buka Suara setelah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo mengaku menghormati penetapan tersangka yang dilakukan pihak kepolisian.
TRIBUNBATAM.id - Pakar Telematika Roy Suryo buka suara terkait penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Roy Suryo menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Tidak sendirian, Roy Suryo bersama antek-anteknya berjumlah tujuh orang turut menjadi tersangka atas kasus tersebut.
Mulai dari ahli forensik digital, Rismon Sianipar dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa yang turut ditetapkan menjadi tersangka.
Bahkan, pengacara Dokter Tifa yaitu Kurnia Tri Royani ikut masuk dalam daftar tersangka.
Roy Suryo mengaku menghormati penetapan tersangka yang dilakukan pihak kepolisian.
Selain itu, pria asal Yogyakarta itu akan tunduk terhadap aturan hukum.
"Saya tetap menghormati dulu penetapan itu," ucapnya kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).
Meski demikian, Roy Suryo yang ahli di bidang telematika merasa mempunyai hak intelektual untuk melakukan penelitian ilmiah atas dokumen publik.
Baca juga: Roy Suryo Cs Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Sindir Ada Terpidana Masih Bisa Melenggang
Roy Suryo beranggapan bahwa dokumen publik yang diteliti merupakan suatu kewajaran.
Pihaknya mengklaim juga sudah menuangkan hasil penelitian ke dalam buku berjudul Jokowi's White Paper.
"Namun perkembangan selanjutnya sebaiknya semua mengikuti proses hukum yang ada karena status tersangka ini belum tentu terdakwa apalagi terpidana," ungkap Roy.
Dia pun menyindir adanya buronan di Indonesia dengan status sudah terpidana masih bisa melenggang.
Sindiran itu diduga menyasar kepada terpidana inisial SM yang urung dieksekusi kejaksaan.
"Ada terpidana sudah berjalan enam tahun inkracht saja masih ada yang bebas melenggang tidak menghormati hukum sampai sekarang," tukas Roy.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyampaikan hasil gelar perkara penetapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam rilis yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.
"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," ungkapnya.
Ada lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.
Irjen Asep menerangkan akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka untuk diputuskan dilakukan penahan atau tidak.
(TribunBatam.id)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Saya Hormati Dulu Penetapan Itu"
| Roy Suryo Cs Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Sindir Ada Terpidana Masih Bisa Melenggang |
|
|---|
| Daftar 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Masuk Klaster 2 |
|
|---|
| Jokowi Nostalgia di Acara Reuni Fakultas Kehutanan UGM, Singgung Tipis Tudingan Ijazah Palsu |
|
|---|
| Roy Suryo Cs Sebut 12 Nama Terlapor Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Ada Nama Abraham Samad |
|
|---|
| Jokowi Curiga Agenda Besar Politik di Balik Isu Ijazah Palsu dan Pemakzulan, Pengamat: Tumben Banget |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.