Ijazah Jokowi

Daftar 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Masuk Klaster 2

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, mengonfirmasi penetapan delapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi tersebut.

Editor: Khistian Tauqid
Kolase Kompas.com dan Youtube Metro TV
IJAZAH JOKOWI - Roy Suryo masih belum puas dengan hasil penyelidikan Bareskrim yang telah diungkap ke publik terkait ijazah Jokowi. Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). 

TRIBUNBATAM.id - Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Satu di antara delapan tersangka adalah pakar telematika Roy Suryo yang hingga saat ini masih saja mencari celah untuk mengkasuskan Jokowi.

Selain itu, terdapat ahli forensik digital, Rismon Sianipar dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa yang turut ditetapkan menjadi tersangka.

Bahkan pengacara Dokter Tifa yaitu Kurnia Tri Royani ikut masuk dalam daftar tersangka.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, mengonfirmasi penetapan delapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi tersebut.

Khusus untuk klaster pertama terdiri dari lima tersangka, sedangkan sisanya masuk klaset dua.

"Kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster, antara lain lima tersangka dari klaster pertama yang terdiri atas nama ES (Eggi), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF, RE dan DHL," kata Asep.

Kelima tersangka di klaster pertama dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 UU ITE.

Sedangkan untuk tiga tersangka lainnya adalah Roy Suryo (RS) dan Dokter Tifa (TT), dan Rismon Hasiholan Sianipar (RHS) masuk klaster kedua.

"Tersangka pada klaster kedua dikenakan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan/atau Pasal 27 a juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 UU ITE," jelas Asep.

TEMAN SEANGKATAN JOKOWI - Sejumlah teman seangkatan Jokowi semasa SMA saat bertamu ke kediaman Jokowi di Sumber, Solo, Rabu (28/5/2025). Teman seangkatan Jokowi semasa SMA, Bambang Surojo mengungkapkan bagaimana temannya tersebut marah saat dituduh ijazahnya palsu.
TEMAN SEANGKATAN JOKOWI - Sejumlah teman seangkatan Jokowi semasa SMA saat bertamu ke kediaman Jokowi di Sumber, Solo, Rabu (28/5/2025). Teman seangkatan Jokowi semasa SMA, Bambang Surojo mengungkapkan bagaimana temannya tersebut marah saat dituduh ijazahnya palsu. (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)

Baca juga: Projo Hilangkan Wajah Jokowi di Logo, Alihkan Dukungan ke Prabowo

Dalam kasus ini, Asep menuturkan penyidik telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli.

Selain itu, penyidik turut menyita 273 bukti termasuk dokumen asli Jokowi yang diperoleh dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Asep mengungkapkan dari penyidikan yang telah dilakukan, para tersangka dianggap terbukti menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi ijazah Jokowi.

"Penyidik akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Awal Mula KasusĀ 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved