Ijazah Jokowi
Daftar 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Masuk Klaster 2
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, mengonfirmasi penetapan delapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi tersebut.
TRIBUNBATAM.id - Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Satu di antara delapan tersangka adalah pakar telematika Roy Suryo yang hingga saat ini masih saja mencari celah untuk mengkasuskan Jokowi.
Selain itu, terdapat ahli forensik digital, Rismon Sianipar dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa yang turut ditetapkan menjadi tersangka.
Bahkan pengacara Dokter Tifa yaitu Kurnia Tri Royani ikut masuk dalam daftar tersangka.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, mengonfirmasi penetapan delapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi tersebut.
Khusus untuk klaster pertama terdiri dari lima tersangka, sedangkan sisanya masuk klaset dua.
"Kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster, antara lain lima tersangka dari klaster pertama yang terdiri atas nama ES (Eggi), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF, RE dan DHL," kata Asep.
Kelima tersangka di klaster pertama dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 UU ITE.
Sedangkan untuk tiga tersangka lainnya adalah Roy Suryo (RS) dan Dokter Tifa (TT), dan Rismon Hasiholan Sianipar (RHS) masuk klaster kedua.
"Tersangka pada klaster kedua dikenakan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan/atau Pasal 27 a juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 UU ITE," jelas Asep.
Baca juga: Projo Hilangkan Wajah Jokowi di Logo, Alihkan Dukungan ke Prabowo
Dalam kasus ini, Asep menuturkan penyidik telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli.
Selain itu, penyidik turut menyita 273 bukti termasuk dokumen asli Jokowi yang diperoleh dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Asep mengungkapkan dari penyidikan yang telah dilakukan, para tersangka dianggap terbukti menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi ijazah Jokowi.
"Penyidik akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Awal Mula KasusĀ
| Jokowi Nostalgia di Acara Reuni Fakultas Kehutanan UGM, Singgung Tipis Tudingan Ijazah Palsu |
|
|---|
| Roy Suryo Cs Sebut 12 Nama Terlapor Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Ada Nama Abraham Samad |
|
|---|
| Jokowi Curiga Agenda Besar Politik di Balik Isu Ijazah Palsu dan Pemakzulan, Pengamat: Tumben Banget |
|
|---|
| Roy Suryo Klaim Dapat 5 Ijazah Alumni UGM Tahun 85, Beda Jauh dengan Milik Jokowi |
|
|---|
| Prediksi Ada 5 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Penasihat Kapolri Ungkap Sosoknya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.