Ijazah Jokowi

Roy Suryo Cs Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Sindir Ada Terpidana Masih Bisa Melenggang

Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dugaan pencemaran nama baik ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Kolase Kompas.com dan Youtube Metro TV
IJAZAH JOKOWI - Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi 

TRIBUNBATAM.id - Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dugaan pencemaran nama baik ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Adapun tersangka termasuk pakar telematika, Roy Suryo; ahli forensik digital, Rismon Sianipar; dan pegiat media sosial, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Roy Suryo memberikan respons. Ia mengatakan hormat dan tunduk terhadap aturan hukum.

"Saya tetap menghormati dulu penetapan itu," ucapnya kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).

Menurutnya sebagai orang yang ahli di bidang telematika memiliki hak intelektual untuk melakukan penelitian ilmiah atas dokumen publik.

Roy memandang sudah sewajarnya dokumen publik diteliti.

Pihaknya mengklaim juga sudah menuangkan hasil penelitian ke dalam buku berjudul Jokowi's White Paper.

"Namun perkembangan selanjutnya sebaiknya semua mengikuti proses hukum yang ada karena status tersangka ini belum tentu terdakwa apalagi terpidana," ungkap Roy.

Dia pun menyindir adanya buronan di Indonesia dengan status sudah terpidana masih bisa melenggang.

Sindiran itu diduga menyasar kepada terpidana inisial SM yang urung dieksekusi kejaksaan.

"Ada terpidana sudah berjalan enam tahun inkracht saja masih ada yang bebas melenggang tidak menghormati hukum sampai sekarang," tukas Roy.

8 Tersangka

Polisi telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Adapun tersangka termasuk pakar telematika, Roy Suryo; ahli forensik digital, Rismon Sianipar; dan pegiat media sosial, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Selain itu, adapula Eggi Sudjana hingga pengacara Dokter Tifa, Kurnia Tri Royani.

Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers, Jumat (7/11/2025).

Dia mengatakan para tersangka dibagi dalam dua klaster yakni lima tersangka masuk dalam klaster pertama, sedangkan sisanya masuk di klaster kedua.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved