DANA TRANSFER KE DAERAH

Terjun Bebas, Dana Transfer ke Daerah Landak Berpotensi Anjlok Rp 156 Miliar

Dana transfer ke daerah 2026 Landak berpotensi dipangkas. Dengan asumsi penurunan 15%, maka Landak berpotensi kehilangan Rp 156 M.

Editor: Muhammad Adib
TribunJateng.com
ILUSTRASI UANG 

TRIBUNBATAM.id - Dana transfer ke daerah 2026 Landak berpotensi turun drastis dibanding 2025. 

Kondisi ini disebabkan oleh langkap pemerintah memangkas TKD 2026 yakni menjadi Rp 693 triliun dari Rp 819,2 triliun di tahun 2025.

Dalam RAPBN 2026, dana transfer ke daerah turun sekitar 15 persen dibandingkan tahun 2025.


Dana Transfer ke Daerah (TKD) adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada pemerintah daerah untuk mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah tersebut.
 

Lantas berapa TKD 2026 Landak?

Data DJPK Kemenkeu menyatakan, pagu dana transfer ke daerah Landak sebesar Rp 1.043,10 miliar.
Dengan asumsi penurunan 15 persen, maka Landak berpotensi kehilangan Rp 156,46 miliar.
Potensi dana transfer ke daerah 2026 Landak akan menjadi sekitar Rp 886,64 miliar.

Sumber Dana Transfer ke Daerah

  • Dana Perimbangan: Dana yang berasal dari pendapatan negara yang dialokasikan ke daerah berdasarkan porsi tertentu.
  • Dana Otonomi Khusus: Dana yang dialokasikan untuk daerah-daerah tertentu karena kondisi khusus, misalnya, Papua dan Papua Barat. 
  • Dana Penyesuaian: Dana yang diberikan untuk mengatasi kesenjangan dan mendorong pemerataan pembangunan.

Tujuan Dana Transfer ke Daerah

  • Mendukung Pembangunan Daerah: Membiayai pembangunan infrastruktur dan proyek-proyek yang bermanfaat bagi masyarakat.
  • Meningkatkan Pelayanan Publik: Membantu daerah menyediakan pelayanan publik yang lebih baik. 
  • Mengurangi Kesenjangan Fiskal: Membantu daerah yang kekurangan pendapatan asli daerah agar memiliki kemampuan untuk menjalankan urusan pemerintahannya. 
  • Mendorong Perekonomian: Menggerakkan perekonomian di daerah melalui investasi dan program-program pembangunan.

Dana Transfer ke Daerah 2025 Landak

  Akun Anggaran/Pagu Realisasi persen
  TRANSFER KE DAERAH 1.043,10 M 837,32 M 80.27
  Dana Bagi Hasil 50,46 M 14,29 M 28.32
  Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit 7,18 M 3,59 M 50.00
  DBH Cukai Hasil Tembakau 0,05 M 0,05 M 100.00
  DBH PBB Bagian Daerah untuk Kabupaten/Kota 24,93 M 1,13 M 4.53
  DBH PPh Pasal 21 6,34 M 0,25 M 3.93
  DBH PPh Pasal 25/29 OP 0,35 M 0,02 M 6.93
  DBH SDA Kehutanan - PSDH 0,84 M 0,50 M 60.00
  DBH SDA Minerba - Iuran Tetap 3,14 M 2,64 M 83.90
  DBH SDA Minerba - Royalti 6,80 M 5,44 M 80.00
  DBH SDA Perikanan 0,83 M 0,67 M 80.00
  Dana Alokasi Umum 756,24 M 634,94 M 83.96
  Dana Alokasi Umum 604,76 M 554,37 M 91.67
  Dana Alokasi Umum Bidang Kesehatan 32,78 M 24,58 M 75.00
  Dana Alokasi Umum Bidang Pendidikan 74,66 M 55,99 M 75.00
  Dana Alokasi Umum Penggajian Formasi PPPK 44,05 M 0,00 M 0.00
  Dana Alokasi Khusus Fisik 24,74 M 18,02 M 72.86
  Dana Alokasi Khusus Penugasan 24,74 M 18,02 M 72.86
  Dana Alokasi Khusus Nonfisik 211,66 M 170,07 M 80.35
  Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana 5,52 M 5,52 M 100.00
  Dana Bantuan Operasional Kesehatan 26,33 M 22,68 M 86.12
  Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan 0,64 M 0,64 M 100.00
  Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan - Pendidikan Anak Usia Dini 5,69 M 5,67 M 99.71
  Dana Bantuan Operasional Sekolah 77,52 M 76,80 M 99.06
  Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian 0,79 M 0,39 M 50.00
  Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil 2,94 M 2,94 M 100.00
  Dana Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah 2,34 M 0,00 M 0.00
  Dana Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah 26,67 M 9,93 M 37.23
  Dana Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah 63,21 M 45,49 M 71.97
  DANA DESA 152,26 M 98,60 M 64.76
  Dana Desa 152,26 M 98,60 M 64.76
  Dana Desa 152,26 M 98,60 M 64.76
  TOTAL TKDD 1.195,35 M 935,92 M 78.30
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved