PEMBUNUHAN DI MEDAN
Cuma Butuh Waktu 10 Menit, Pria di Medan Ditangkap setelah Bunuh Rekan Pakai Pecahan Kaca
Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Khairul Fajri Lubis, mewakili Kompol Agus M. Butarbutar, mengakui penangkapan pelaku.
TRIBUNBATAM.id - Nasib sial dialami Bobby Rahman Pohan (44) warga Belawan Bahagia, Kota Medan, Sumatera Utara, yang ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi.
Bobby menjadi pelaku pembunuhan rekan sendiri bernama Erik Pihan Dabuke (59), pada Minggu (16/11/2025).
Kasus pembunuhan itu terungkap setelah mayat korban ditemukan tergeletak bersimbah darah di Jembatan Titi Gantung di Jalan Jawa, Gang Buntu, Medan Timur, Kota Medan sekitar pukul 21.00 WIB.
Teriakan seseorang yang menemukan jenazah Erik membuat warga langsung berkerumun.
Tak lama kemudian, warga melaporkan penemuan mayat tersebut kepada polisi.
Hanya butuh waktu beberapa menit, polisi menangkap pelaku yang mencoba melarikan diri di Jalan Stasiun, Kesawan.
Pelaku Bobby tampak tergesa dan mencoba menghindar ketika hendak ditangkap polisi.
Hingga akhirnya Bobby dibawa ke Polsek Medan Timur karena melakukan pembunuhan terhadap Erik.
Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Khairul Fajri Lubis, mewakili Kompol Agus M. Butarbutar, mengakui penangkapan pelaku.
Iptu Khairul juga menjelaskan bahwa penangkapan berlangsung hanya selang sepuluh menit dari penemuan jasad korban.
“Pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujarnya kepada wartawan, Senin (17/11/2025).
Baca juga: Dicela saat Nyanyi Berujung Duel Maut, Pria di Medan Bunuh Rekan Pakai Pecahan Kaca
Barang bukti yang ikut disita mempertegas jejak perkelahian antara pelaku dan korban dompet korban, ATM, uang tunai Rp260 ribu, lima kunci pintu, ponsel poliponik, sepasang sandal, sebuah batu, hingga pecahan kaca lampu neon yang belakangan diketahui menjadi alat tikam mematikan.
Dari hasil pemeriksaan, Bobby mengaku kejadian bermula saat ia dan korban minum tuak pada sore hari di Jalan Jawa, tepat di samping kantor camat Gang Buntu.
Menurut pelaku, selama minum korban berkali-kali memarahinya, hingga menumpuk rasa kesal yang tak lagi tertahan.
Sekitar pukul 20.30, pelaku naik ke Jembatan Titi Gantung, mengambil empat bola lampu neon, dan memecahkannya satu per satu sambil berteriak.
Tak lama kemudian, korban datang sambil membawa batu. Cekcok tak terhindarkan, dan perkelahian pecah. Korban sempat memukul bahu pelaku dengan batu.
Puncak tragedi terjadi ketika korban tersungkur dan terlungkup.
Pelaku menebaskan pecahan kaca lampu neon ke bagian leher korban tikaman yang mengakhiri hidupnya di tempat.
Bobby lalu meninggalkan lokasi, namun pelariannya tak panjang. Polisi sudah mengepung kawasan sekitar berdasarkan laporan warga yang mendengar keributan di jembatan.
Saksi Rikcy Syahputra Hutabarat mengatakan bahwa beberapa jam sebelumnya korban dan pelaku tampak minum bersama tanpa keributan.
Tetapi suara teriakan yang didengar Syahfitri Boru Ginting dan Tari menjadi tanda bahwa sesuatu yang buruk telah pecah di jembatan.
Adik korban, Rumiati Dabuke, menerima kabar duka itu pada dini hari. Ia langsung membuat laporan resmi setelah diberitahu bahwa kakaknya tewas akibat penganiayaan.
Motif pelaku, kata polisi, mengarah pada rasa sakit hati. Bobby kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Jembatan Titi Gantung kembali sepi keesokan paginya, hanya menyisakan garis polisi dan serpihan kaca jejak bisu bahwa kemarahan sebentar bisa berubah menjadi kematian.
(TribunBatam.id)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul "Temuan Mayat Tersungkur di Titi Gantung, Bobby Lalu Ditangkap Polsek Medan Timur dalam 10 Menit"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Kapolsek-Medan-Timur-Kompol-Agus-M-Butarbutar-saat-menginterogasi-Bobby-Rahman.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.