PEMBUNUHAN DI JAKARTA TIMUR

Cemburu Buat Berujung Maut, Pemuda di Condet Bacok 2 Rekannya Pakai Sangkur

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, mengonfirmasi penangkapan pelaku pembunuhan.

Editor: Khistian Tauqid
Tribunnews
KASUS PEMBUNUHAN - Seorang pelaku pembunuhan berinisial RS (20) diamankan jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur usai peristiwa penusukan di Jalan Raya Condet, Gang H. M. Izzi, Cililitan, Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (17/11/2025) pukul 17.40 WIB. 

Kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana merupakan yang terberat, dengan ancaman mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga penjara maksimal 20 tahun, apabila unsur kesengajaan yang direncanakan terbukti.

Sementara itu, Pasal 338 KUHP mengatur tindak pembunuhan tanpa perencanaan menjatuhkan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun. Adapun Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian memuat sanksi pidana penjara paling lama 7 tahun.

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Polisi Tangkap Pemuda 20 Tahun yang Bunuh Teman Sendiri Gegara Cemburu Buta di Jaktim"

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved