PEMBUNUHAN DI JAKARTA TIMUR
Cemburu Buat Berujung Maut, Pemuda di Condet Bacok 2 Rekannya Pakai Sangkur
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, mengonfirmasi penangkapan pelaku pembunuhan.
Kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana merupakan yang terberat, dengan ancaman mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga penjara maksimal 20 tahun, apabila unsur kesengajaan yang direncanakan terbukti.
Sementara itu, Pasal 338 KUHP mengatur tindak pembunuhan tanpa perencanaan menjatuhkan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun. Adapun Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian memuat sanksi pidana penjara paling lama 7 tahun.
(TribunBatam.id)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Polisi Tangkap Pemuda 20 Tahun yang Bunuh Teman Sendiri Gegara Cemburu Buta di Jaktim"
| Kecelakaan Beruntun Bus Sinar Jaya dan Agra Mas di Tol Cipali, 5 Orang Tewas dan Puluhan Luka |
|
|---|
| Mati Air di Batam Hari Ini Selasa 18 November 2025 Sasar Bengkong, ABH Ungkap Penyebabnya |
|
|---|
| Daftar 7 Berita Populer Hari Ini, Wagub Kepri Datangi MAN 2 Batam terkait Diare Massal |
|
|---|
| KJK Resmi Dibentuk, Wadah Baru Perkuat Solidaritas dan Profesionalisme Jurnalis Kepri |
|
|---|
| Kisah Dua Wanita Uzbekistan Jadi PSK di Jakarta, Tergiur Dengan Bayaran Tinggi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Seorang-pelaku-pembunuhan-berinisial-RS-20-diamankan-jajaran-Satreskrim-Polres-Metro-Jakarta-Timur.jpg)