PEMBUNUHAN DI JAKARTA TIMUR

Cemburu Buat Berujung Maut, Pemuda di Condet Bacok 2 Rekannya Pakai Sangkur

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, mengonfirmasi penangkapan pelaku pembunuhan.

Editor: Khistian Tauqid
Tribunnews
KASUS PEMBUNUHAN - Seorang pelaku pembunuhan berinisial RS (20) diamankan jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur usai peristiwa penusukan di Jalan Raya Condet, Gang H. M. Izzi, Cililitan, Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (17/11/2025) pukul 17.40 WIB. 

TRIBUNBATAM.id - Insiden berdarah menewaskan pemuda berinisial MNF (19) dan korban MH (19) mengalami luka berat hingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Kedua korban dibacok menggunakan sangkur oleh remaja berinisial RS (20) di kawasan Jalan Raya Condet, Cililitan, Kramatjati, Jakarta Timur (Jaktim) pada Senin (17/11/2025).

Terduga pelaku melakukan pembunuhan berencana terhadap dua rekannya, sekitar pukul 17.40 WIB.

Setelah insiden berdarah itu, pihak kepolisian langsung menangkap pelaku RS.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, mengonfirmasi penangkapan pelaku pembunuhan.

AKBP Dicky juga mengungkap motif pembacokan itu karena rasa cemburu buat pelaku dengan hubungan asmara teman perempuan mereka.

Tak berhenti di situ saja, AKBP Dicky juga membeberkan kronologi bermula ketika korban bertemu di sekitar kos pelaku untuk menyelesaikan masalah. 

Kendati demikian, cekcok dengan korban membuat pelaku RS naik pitam hingga mengambil sangkur yang sudah disiapkan.

Pelaku RS menikam temannya berinisial MNF (19) di bagian leher hingga meninggal dunia. 

Sedangkan korban kedua berinisial MH (19) juga ditusuk sebanyak tiga kali pada bagian punggung kanan dan kiri. MH saat ini alami luka serius.

“Peristiwa bermula dari adanya persoalan pribadi antara korban M.H. dengan pelaku R.S., yang dipicu oleh rasa cemburu terkait hubungan pertemanan antara teman perempuan mereka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan kepada wartawan, Selasa (18/11/2025).

Baca juga: Istri Korban Cemas, 7 Tersangka Pembunuhan Bos Kontraktor di Binjai Dibebaskan

Adapun korban MNF dinyatakan meninggal dunia dan jenazahnya dibawa ke RS Polri untuk keperluan autopsi. Sementara korban MH mendapatkan penanganan medis di rumah sakit yang sama.

Pelaku kini telah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Polisi juga sudah menggelar olah TKP dan pemeriksaan saksi serta pengumpulan barang bukti, hingga penyusunan laporan resmi.

“Petugas juga telah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, serta penyusunan laporan resmi,” katanya.

Kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana merupakan yang terberat, dengan ancaman mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga penjara maksimal 20 tahun, apabila unsur kesengajaan yang direncanakan terbukti.

Sementara itu, Pasal 338 KUHP mengatur tindak pembunuhan tanpa perencanaan menjatuhkan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun. Adapun Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian memuat sanksi pidana penjara paling lama 7 tahun.

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Polisi Tangkap Pemuda 20 Tahun yang Bunuh Teman Sendiri Gegara Cemburu Buta di Jaktim"

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved