PEMBUNUHAN DI JAKARTA TIMUR
Cemburu Buat Berujung Maut, Pemuda di Condet Bacok 2 Rekannya Pakai Sangkur
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, mengonfirmasi penangkapan pelaku pembunuhan.
TRIBUNBATAM.id - Insiden berdarah menewaskan pemuda berinisial MNF (19) dan korban MH (19) mengalami luka berat hingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Kedua korban dibacok menggunakan sangkur oleh remaja berinisial RS (20) di kawasan Jalan Raya Condet, Cililitan, Kramatjati, Jakarta Timur (Jaktim) pada Senin (17/11/2025).
Terduga pelaku melakukan pembunuhan berencana terhadap dua rekannya, sekitar pukul 17.40 WIB.
Setelah insiden berdarah itu, pihak kepolisian langsung menangkap pelaku RS.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, mengonfirmasi penangkapan pelaku pembunuhan.
AKBP Dicky juga mengungkap motif pembacokan itu karena rasa cemburu buat pelaku dengan hubungan asmara teman perempuan mereka.
Tak berhenti di situ saja, AKBP Dicky juga membeberkan kronologi bermula ketika korban bertemu di sekitar kos pelaku untuk menyelesaikan masalah.
Kendati demikian, cekcok dengan korban membuat pelaku RS naik pitam hingga mengambil sangkur yang sudah disiapkan.
Pelaku RS menikam temannya berinisial MNF (19) di bagian leher hingga meninggal dunia.
Sedangkan korban kedua berinisial MH (19) juga ditusuk sebanyak tiga kali pada bagian punggung kanan dan kiri. MH saat ini alami luka serius.
“Peristiwa bermula dari adanya persoalan pribadi antara korban M.H. dengan pelaku R.S., yang dipicu oleh rasa cemburu terkait hubungan pertemanan antara teman perempuan mereka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan kepada wartawan, Selasa (18/11/2025).
Baca juga: Istri Korban Cemas, 7 Tersangka Pembunuhan Bos Kontraktor di Binjai Dibebaskan
Adapun korban MNF dinyatakan meninggal dunia dan jenazahnya dibawa ke RS Polri untuk keperluan autopsi. Sementara korban MH mendapatkan penanganan medis di rumah sakit yang sama.
Pelaku kini telah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga sudah menggelar olah TKP dan pemeriksaan saksi serta pengumpulan barang bukti, hingga penyusunan laporan resmi.
“Petugas juga telah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, serta penyusunan laporan resmi,” katanya.
Kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana merupakan yang terberat, dengan ancaman mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga penjara maksimal 20 tahun, apabila unsur kesengajaan yang direncanakan terbukti.
Sementara itu, Pasal 338 KUHP mengatur tindak pembunuhan tanpa perencanaan menjatuhkan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun. Adapun Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian memuat sanksi pidana penjara paling lama 7 tahun.
(TribunBatam.id)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Polisi Tangkap Pemuda 20 Tahun yang Bunuh Teman Sendiri Gegara Cemburu Buta di Jaktim"
| Kecelakaan Beruntun Bus Sinar Jaya dan Agra Mas di Tol Cipali, 5 Orang Tewas dan Puluhan Luka |
|
|---|
| Mati Air di Batam Hari Ini Selasa 18 November 2025 Sasar Bengkong, ABH Ungkap Penyebabnya |
|
|---|
| Daftar 7 Berita Populer Hari Ini, Wagub Kepri Datangi MAN 2 Batam terkait Diare Massal |
|
|---|
| KJK Resmi Dibentuk, Wadah Baru Perkuat Solidaritas dan Profesionalisme Jurnalis Kepri |
|
|---|
| Kisah Dua Wanita Uzbekistan Jadi PSK di Jakarta, Tergiur Dengan Bayaran Tinggi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Seorang-pelaku-pembunuhan-berinisial-RS-20-diamankan-jajaran-Satreskrim-Polres-Metro-Jakarta-Timur.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.