Istri Korban Cemas, 7 Tersangka Pembunuhan Bos Kontraktor di Binjai Dibebaskan

Istri korban Pipit Widari (31) harus merawat tiga anaknya sendirian merasa cemas karena para tersangka dibebaskan.

Editor: Khistian Tauqid
TribunMedan
ISTRI KORBAN PEMBUNUHAN - Pipit Widari adalah istri dari Syahdan Saputra Lubis, korban dugaan penculikan dan pembunuhan. Dalam wawancara pada Senin (17/11/2025), ia mengaku kecewa karena tujuh terduga pelaku dilepas polisi. 

TRIBUNBATAM.id - Pembunuhan seorang kontraktor di Binjai, Sumatera Utara, Syahdan Saputra Lubis (35) yang dilaporkan hilang sejak April 2025 lalu memasuki babak baru.

Istri korban Pipit Widari (31) harus merawat tiga anaknya sendirian merasa cemas karena para tersangka dibebaskan.

Sebenarnya polisi sudah menetapkan tujuh tersangka penculikan serta pembunuhan korban yaitu MT, AFP, II, ZI, SS, AS, dan AB pada Juli 2025.

Otak pembunuhan berinisial IS hingga kini belum ditangkap polisi, sedangkan eksekutor utama yaitu MT sudah menjadi tersangka.

Tersangka mengaku menganiaya korban hingga tewas di Sei Bingai, Kabupaten Langkat.

Setelah itu, ketujuh tersangka membuang jenazah korban ke laut Kabupaten Bireuen, Aceh.

Kendati demikian, ketujuh tersangka dibebaskan oleh Polda Sumut karena masa tahanan habis pada Agustus 2025.

Pasalnya, jazad korban hingga kini belum ditemukan agar bisa visum untuk melengkapi berkas perkara.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, mengakui ketujuh tersangka kini dibebaskan.

"Yang 7 orang itu ditangguhkan, bahwa dia berkasnya belum P21, masih P19. Jadi untuk waktu penahanannya sudah habis," ungkapnya, dikutip dari TribunMedan.com.

Baca juga: Suara Sumbang Picu Pembunuhan, Bobby Akui Menyesal Tak Berniat Membunuh

P21 yakni berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa, sehingga bisa dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan.

Sedangkan P19 berarti berkas perkara dikembalikan oleh jaksa ke penyidik karena belum lengkap.

Mendengar kabar pembebasan ketujuh tersangka, Pipit Widari merasa kecewa dengan kinerja Polda Sumut.

Pihak keluarga sempat mengapresiasi kinerja Polda Sumut menangkap 7 tersangka tapi kini dibebaskan.

"Informasi yang kami dapatkan ditangguhkan sejak Agustus awal, sudah keluar. Semua, 7 orang tersangka," tuturnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved