BERITA KRIMIAL
Suami Siram Istri Pakai Air Kerjas, Pelaku Marah Karena Korban Menolah Berhubungan Badan
Kini akibat perbuatannya itu, Pria bernama Selamat Hariadi (42) ditangkap polisi dan harus mempertanggung jawabkkan
Akibat tindakan kekerasan tersebut, Wulandari mengalami luka bakar pada bagian pipi kanan dan kiri, leher belakang, dada kanan atas, serta lengan kanan.
"Kondisi korban saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit," tambah Korpan.
Selanjutnya dilakukan gelar perkara dengan menetapkan Hariadi sebagai tersangka dengan sangkaan kasus KDRT.
Petugas gabungan Unit PPA dan Tim Macan Linggau kemudian meringkus pelaku pada Selasa (18/11/2025) di rumahnya.
"Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan".
"Hasil interogasi tersangka sudah mengakui perbuatannya dan mengaku kesal kepada istrinya karena menolak kemauannya," tegas Kasat.
Atas perbuatannya, Hariadi dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang mengancam hukuman di atas lima tahun penjara.
"Saat ini pelaku sudah kami tahan," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
| Profil Perusahaan Sawit PT PMM yang Sekap Ibu dan Anak di Babel, Miliki Ratusan Karyawan |
|
|---|
| Pelaku Curanmor di Bangko Nekat Beraksi Siang Hari, Korban Teriak Ditodong Pakai Senpi |
|
|---|
| Bakamla RI Amankan 8 PMI Ilegal yang Pulang Lewat Jalur Tak Resmi |
|
|---|
| Selingkuhi Istri Orang, Pria Ini Tewas Meregang Nyawa Dibunuh Temannya Sendiri |
|
|---|
| Buruh Bangunan Bobol Puskesmas, Naas Setelah Aksinya Diketahui Warga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/26-12-2020-ilustrasi-air-keras.jpg)