BERITA KRIMIAL

Suami Siram Istri Pakai Air Kerjas, Pelaku Marah Karena Korban Menolah Berhubungan Badan

Kini akibat perbuatannya itu, Pria bernama Selamat Hariadi (42) ditangkap polisi dan harus mempertanggung jawabkkan

Editor: Eko Setiawan
Istimewa
Ilustrasi air keras 

Akibat tindakan kekerasan tersebut, Wulandari mengalami luka bakar pada bagian pipi kanan dan kiri, leher belakang, dada kanan atas, serta lengan kanan.

"Kondisi korban saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit," tambah Korpan.

Selanjutnya dilakukan gelar perkara dengan menetapkan Hariadi sebagai tersangka dengan sangkaan kasus KDRT.

Petugas gabungan Unit PPA dan Tim Macan Linggau kemudian meringkus pelaku pada Selasa (18/11/2025) di rumahnya.

"Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan".

"Hasil interogasi tersangka sudah mengakui perbuatannya dan mengaku kesal kepada istrinya karena menolak kemauannya," tegas Kasat.

Atas perbuatannya, Hariadi dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang mengancam hukuman di atas lima tahun penjara.

"Saat ini pelaku sudah kami tahan," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved