DOSEN UNTAG TEWAS

Akibat 5 Tahun Kumpul Kebo dengan Dosen Untag yang Tewas, Nasib AKBP Basuki di Ujung Tanduk

Propam Polda Jateng langsung mengamankan AKBP Basuki sebagai saksi kunci kematian dosen muda tersebut.

Editor: Khistian Tauqid
Kolase Istimewa
DOSEN TEWAS DI HOTEL - AKBP Basuki (kiri) dan dosen (kanan) korban tewas ditemukan tanpa busana di kamar hotel di Semarang. - AKBP Basuki menjadi saksi yang pertama kali menemukan dosen tewas tanpa busana di kamar hotel mengungkap alibi dan pengakuan. 

TRIBUNBATAM.id - Nasib Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki alias B berada di ujung tanduk.

Apalagi setelah AKBP Basuki menjadi orang pertama yang menemukan dosen perempuan Universitas 17 Agustus 1945 Semarang (Untag Semarang), Levi (35) alias DLL tewas, pada Senin (17/11/2025).

DLL ditemukan tewas dalam kondisi telanjang di sebuah kamar hotel, Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, sekitar pukul 05.30 WIB.

Propam Polda Jateng langsung mengamankan AKBP Basuki sebagai saksi kunci kematian dosen muda tersebut.

Namun, terdapat kejanggalan dari hubungan AKBP Basuki dengan dosen DLL.

AKBP Basuki yang sudah berkeluarga ternyata memiliki hubungan terlarang dengan dosen tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengungkapkan pengakuan AKBP Basuki ketika dalam pemeriksaan.

Selain itu, AKBP Basuki juga mengaku tinggal satu rumah dan satu kartu keluarga (KK) dengan dosen DLL.

Hal tersebut diungkapkan melalui pernyataan langsung AKBP Basuki selama proses penyelidikan internal.

"Iya, mereka ada hubungan itu (asmara) dan mereka  tinggal satu rumah. Ini dibuktikan dari keterangan AKBP B saat dilakukan penyelidikan oleh Propam," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto kepada Tribun, di  Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (20/11/2025).

Bidpropam kemudian menjatuhkan sanksi berupa penahanan selama 20 hari terhadap AKBP Basuki, terhitung sejak 19 November hingga 8 Desember 2025.

Penindakan tersebut dilakukan karena Basuki, yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa (Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jateng, dinilai melakukan pelanggaran etik berat.

Menurut Artanto, pelanggaran tersebut berkaitan dengan tindakan AKBP Basuki yang tinggal bersama seorang wanita tanpa ikatan pernikahan resmi, sementara dirinya tercatat sudah berkeluarga.

Perbuatan itu dianggap melanggar kode etik profesi, khususnya terkait norma kesusilaan dan perilaku anggota kepolisian.

"Pelanggarannya adalah yang bersangkutan tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah. Perbuatan AKBPB ini adalah merupakan pelanggaran kode etik yang berat karena menyangkut masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat," imbuh Artanto.

PROSES EVAKUASI - Kepolisian melakukan evakuasi mayat perempuan berinisial DDL di sebuah kamar hotel Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025). Korban merupakan dosen muda di Universitas 17 Agustus 1945 Semarang (Untag) yang ditemukan tewas pertama kali oleh seorang polisi berpangkat AKBP.
PROSES EVAKUASI - Kepolisian melakukan evakuasi mayat perempuan berinisial DDL di sebuah kamar hotel Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025). Korban merupakan dosen muda di Universitas 17 Agustus 1945 Semarang (Untag) yang ditemukan tewas pertama kali oleh seorang polisi berpangkat AKBP. (TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto)

Baca juga: 5 Pengakuan Janggal AKBP Basuki soal Kematian Dosen Untag, Punya Hubungan Terlarang

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved