DOSEN UNTAG TEWAS

Teka-teki Penetapan Tersangka Kematian Dosen Untag di Kostel, AKBP Basuki Ditahan karena Kumpul Kebo

Berbagai fakta terungkap setelah AKBP Basuki diamankan oleh Propam Polda Jawa Tengah, termasuk hubungan terlarangnya dengan DLL.

Editor: Khistian Tauqid
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
PROSES EVAKUASI - Kepolisian melakukan evakuasi mayat perempuan berinisial DDL di sebuah kamar hotel Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025). Korban merupakan dosen muda di Universitas 17 Agustus 1945 Semarang (Untag) yang ditemukan tewas pertama kali oleh seorang polisi berpangkat AKBP. 

TRIBUNBATAM.id - Kematian dosen perempuan Universitas 17 Agustus 1945 Semarang (Untag Semarang), Levi alias DLL (35) hingga kini masih menjadi teka-teki.

Termasuk penetapan tersangka dalam kasus kematian dosen muda tersebut yang belum diputuskan oleh Polda Jawa Tengah.
 
DLL ditemukan tewas dalam kondisi telanjang di sebuah kamar hotel, Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (17/11/2025), sekitar pukul 05.30 WIB.

Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jawa Tengah (Jateng) AKBP Basuki (56) yang pertama kali menemukan DLL tergeletak tidak bernyawa di dalam kamar.

Berbagai fakta terungkap setelah AKBP Basuki diamankan oleh Propam Polda Jawa Tengah, termasuk hubungan terlarangnya dengan DLL.

Bahkan, AKBP Basuki juga memasukkan DLL dalam kartu keluarga (KK) miliknya.

Oleh karena itu, AKBP Basuki harus menjalani Penempatan Khusus (Patsus) karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal satu atap dengan DL.

Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar, mengonfirmasi bahwa AKBP Basuki masih berstatus saksi dalam kasus tersebut.

"AKBP B dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," kata Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar.

Polda Jateng hingga saat ini masih belum menetapkan tersangka atas kematian DLL, termasuk AKBP Basuki.

Mengutip TribunJateng.com, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan dua kali olah TKP di lokasi penemuan jasad korban.

Pertama di hari korban ditemukan, yang terbaru pada Sabtu (22/11/2025).

"Olah TKP pertama dilakukan saat peristiwa kejadian. Ini yang kedua (Sabtu) dan itu lumrah, bisa saja kami melakukan berulang kali agar penyidik semakin yakin atas temuannya," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto.

DOSEN TEWAS DI HOTEL - AKBP Basuki (kiri) dan dosen (kanan) korban tewas ditemukan tanpa busana di kamar hotel di Semarang. - AKBP Basuki menjadi saksi yang pertama kali menemukan dosen tewas tanpa busana di kamar hotel mengungkap alibi dan pengakuan.
DOSEN TEWAS DI HOTEL - AKBP Basuki (kiri) dan dosen (kanan) korban tewas ditemukan tanpa busana di kamar hotel di Semarang. - AKBP Basuki menjadi saksi yang pertama kali menemukan dosen tewas tanpa busana di kamar hotel mengungkap alibi dan pengakuan. (Kolase Istimewa)

Baca juga: Penyakit Dosen Untag sebelum Tewas di Kostel, AKBP Basuki Sempat Antar Kekasih Gelap ke RS

Ia menuturkan, olah TKP kedua dilakukan untuk menemukan bukti-bukti lain dalam kematian DL dan memperkuat temuan dari olah TKP sebelumnya.

"Terkait temuan baru di lokasi kejadian, kami belum bisa mengungkapnya," tuturnya.

Olah TKP yang dilakukan oleh Polda Jateng ini sebagai pembuktian bahwa kasus ini mengarah ke tindak pidana maupun sebaliknya.

Hasil dari lapangan nantinya akan dipadukan dengan hasil autopsi, keterangan saksi, hingga petunjuk lainnya.

"Nanti hasil itu akan disusun menjadi suatu rangkaian peristiwa dan hasilnya akan diambil kesimpulan saat gelar perkara," ujarnya.

Penetapan tersangka akan dilakukan selepas gelar perkara dan saat ini pihaknya masih belum melakukannya.

"Belum tersangka, kami harus gelar perkara dulu, semua masih berproses," ujarnya.

AKBP Basuki Dipatsus

Seperti diketahui, AKBP Basuki dipatsus selama 20 hari.

Sanksi tersebut dijatuhkan ke Basuki setelah penyidik propam melakukan gelar perkara pada Rabu (19/11/2025) lalu.

"Tindakan ini sebagai langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar, dikutip dari TribunJateng.com.

Ia menuturkan, siapapun anggota polisi yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan.

"Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan," katanya.

Basuki sendiri merupakan seorang perwira menengah yang bertugas sebagai Kepala Subdirektorat Pengadilan Massa (Kasubdit Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah.

Ia menjadi saksi utama dalam kasus kematian DL yang ditemukan tanpa busana di sebuah kamar hotel.

Antara DL dan Basuki ini ada dalam satu Kartu Keluarga (KK) dan keduanya terlibat dalam hubungan asmara padahal Basuki sudah beristri.

PROSES EVAKUASI - Kepolisian melakukan evakuasi mayat perempuan berinisial DDL di sebuah kamar hotel Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025). Korban merupakan dosen muda di Universitas 17 Agustus 1945 Semarang (Untag) yang ditemukan tewas pertama kali oleh seorang polisi berpangkat AKBP.
PROSES EVAKUASI - Kepolisian melakukan evakuasi mayat perempuan berinisial DDL di sebuah kamar hotel Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025). Korban merupakan dosen muda di Universitas 17 Agustus 1945 Semarang (Untag) yang ditemukan tewas pertama kali oleh seorang polisi berpangkat AKBP. (TribunJateng.com/Istimewa)

Polisi Periksa Obat yang Ditemukan di TKP

Dalam olah TKP pada Sabtu (22/11/2025) kemarin, Ditreskrimum Polda Jateng mengambil sejumlah obat-obatan.

Obat-obatan tersebut bakal diperiksa tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jateng.

Demikian yang disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio.

"Iya kami temukan ada obat-obatan dan barang lainnya, tim Labfor (Laboratorium Forensik) akan cek secara forensik bagaimana isi zatnya," ujarnya.

Mengutip TribunJateng.com, Dwi Subagio masih belum memberikan detail obat apa yang diperiksa.

Dwi menambahkan, TKP lanjutan pada Sabtu kemarin ini merupakan tindakan untuk mendapatkan fakta kejadian secara forensik.

Pada olah TKP kemarin, Polda Jateng melibatkan Tim Labfor.

Ia menuturkan, semua barang bukti sudah diambil untuk diperiksa.

"Semua barang bukti di dalam yang terkait dengan kejadian semua sudah diambil," lanjut Dwi.

Pihaknya juga tengah memeriksa komunikasi antara korban dan AKBP Basuki yang terekam di ponsel keduanya, terutama komunikasi sebelum korban ditemukan meninggal dunia.

"Jadi penyelidikan masih berproses, kami juga sedang menunggu hasil (autopsi) dari kedokteran forensik, pemeriksaan saksi, dan barang bukti lainnya," terang Dwi.

Selain itu, Dwi menyebut, pihaknya masih belum bisa memastikan apakah kasus ini ada tindak pidana atau tidak.

"Kami belum bisa memastikan kasus ini ada tindak pidana atau tidak, kami nanti akan memastikannya melalui penyelidikan ini," katanya.

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Polisi Belum Tetapkan Tersangka dalam Kasus Tewasnya Dosen Untag Semarang"

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved