Pria di Lampung Pakaikan Baju Pengantin dan Mukena setelah Bunuh Bibinya
AKBP Erwin juga membeberkan pengakuan pelaku Bima yang membunuh korban karena dendam terhadap korban.
TRIBUNBATAM.id - Pembunuhan keji dilakukan seorang pria bernama Bima Prasetio (27) terhadap bibinya sendiri, Wiwik Safitri (50).
Insiden tragis tersebut dilakukan Bima di rumah korban di Kelurahan Kelapa Tiga, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, pada Jumat (21/11/2025).
Pihak kepolisian langsung bergerak cepat menangkap pelaku Bima setelah jenazah Wiwik ditemukan oleh warga.
Wakapolresta Bandar Lampung AKBP Erwin Irawan, mengonfirmasi penangkapan Bima yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka.
AKBP Erwin juga membeberkan pengakuan pelaku Bima yang membunuh korban karena dendam terhadap korban.
Bima ternyata pernah dilaporkan korban ke Polsek Tanjungkarang Barat terkait kasus penggelapan.
“Pelaku teringat sakit hatinya dan muncul niat membunuh korban,” ujar Erwin saat konferensi pers, Sabtu (29/11/2025).
Tak berhenti di situ saja, AKBP Erwin juga mengungkap tabiat Bima yang membunuh lalu mengenakan baju pengantin pada korban.
Awalnya, pelaku masuk ke rumah korban dengan memanjat plafon dan turun melalui lubang kamar.
Ia membangunkan korban, lalu mencekiknya hingga tak bernyawa.
Setelah memastikan korban tewas, pelaku membisikkan kalimat Istighfar dan membacakan dua kalimat syahadat.
Baca juga: Bencana Alam di Sumbar, 34 Mayat Ditemukan, Ada yang Tersangkut di Bawah Kayu, Wajah Tak Dikenali
Kemudian mengenakan baju pengantin dan mukena pada tubuh korban.
Usai azan subuh berkumandang, pelaku sempat salat di samping jenazah.
Bima kemudian mengambil kunci kamar, motor Honda Scoopy merah BE 2360 AJC, dan ponsel Redmi 13C milik korban.
Barang-barang itu dibawa ke kos pacarnya di Kupang Kota.
Ponsel dijual Rp 600 ribu, sementara motor digadaikan ke seseorang berinisial R di Merbau Mataram seharga Rp 6 juta.
Uang hasil kejahatan habis untuk bermain judi slot.
Kasus ini terungkap setelah warga melapor menemukan mayat pada Minggu (23/11/2025).
Polisi memastikan korban meninggal akibat pembunuhan, lalu menangkap Bima berdasarkan bukti dan keterangan saksi.
Pelaku dan korban diketahui tinggal serumah namun terpisah dinding.
Berdasarkan LP/B/1752/XI/2025/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, pelaku dijerat Pasal 340 subsider 338 dan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.
(TribunBatam.id)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul "Keponakan Habisi Nyawa Bibi karena Dendam, Lalu Kuasai Motor Korban"
| Li Claudia Chandra Geram saat Sidak Pasir Ilegal, Wakil Kepala BP Batam Singgung Warga KTP non Batam |
|
|---|
| Warga Batam Diminta Waspada, Tren Narkoba Bergeser ke Liquid Vape, Mayoritas Pengguna Anak Muda |
|
|---|
| Amsakar Achmad Targetkan Pelantikan Pejabat Pemko Batam Rampung Sebelum Berangkat Haji |
|
|---|
| Pekerja Subkon Tewas di PT ASL Shipyard Batam, Disnaker Kepri Soroti Dugaan Kelalaian |
|
|---|
| Amsakar Achmad Bakal Pelajari Pelimpahan Ratusan Kontainer Limbah B3 ke BP Batam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Polresta-Bandar-Lampung-ekspose-keponakan-bubuh-bibinya-di-Bandar-Lampung.jpg)