UU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset, Harta Koruptor yang Meninggal Bisa Disita
Tersangka atau terdakwa meninggal dunia, apakah asetnya bisa disita? Pertanyaan ini muncul seiring mulai dibahasnya RUU Perampasan Aset.
Dia mengatakan aturan ini berdasarkan perbandingan di negara lain.
"Kami sudah melakukan perbandingan di Inggris, ada kesamaan mengenai besaran aset di mana kurang lebih sama dan perkara-perkara yang ditangani oleh KPK," katanya.
Bayu menuturkan seluruh aturan terkait jenis aset yang bisa dirampas akan tertuang dalam Pasal 6 RUU Perampasan Aset.
8 Alasan Perlunya Ada UU Perampasan Aset
Bayu turut memaparkan alasan perlunya ada UU Perampasan Aset dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Dalam pemaparannya, setidaknya ada delapan alasan yang melandasi yaitu:
1. Rendahnya jumlah pengembalian kerugian negara dan/atau korban tindak pidana bermotif ekonomi.
2. Pengaturan mengenai perampasan aset terkait dengan tindak pidana yang ada masih belum lengkap.
3. Perampasan aset tanpa putusan pengadilan tidak memberikan kepastian dan keadilan hukum.
4. Cakupan jenis aset tindak pidana yang dapat dirampas menurut UU TPPU dan UU Tipikor masih terbatas.
5. Terhambatnya proses penyelesaian perkara perampaasan aset karena situasi tertentu seperti pelaku meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya, dan perkara pidana tidak dapat disidangkan.
6. Pengaturan mengenai prosedur perampasan aset beragam di berbagai undang-undang.
7. Kurang optimalnya tata kelola aset sitaan dan hasil rampasan negara.
8. Mekanisme kerja sama internasional dalam rangka perampasan aset yang ada saat ini belum optimal.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul RUU Perampasan Aset: Pelaku Korupsi yang Belum Divonis Hartanya Bisa Dirampas, Minimal Rp1 M
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/1501_Perampasan-Aset.jpg)