Rabu, 22 April 2026

UU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset, Harta Koruptor yang Meninggal Bisa Disita

Tersangka atau terdakwa meninggal dunia, apakah asetnya bisa disita? Pertanyaan ini muncul seiring mulai dibahasnya RUU Perampasan Aset.

Istimewa/Tangkapan layar dari YouTube TV Parlemen
RUU PERAMPASAN ASET - Kepala Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono saat membahas RUU Perampasan Aset bersama Komisi III DPR RI di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026). Dalam rapat, ada usulan terkait isi RUU Perampasan Aset di mana pelaku yang belum divonis bisa dirampas asetnya. Minimal jumlahnya Rp1 miliar. 

Namun, Bayu menuturkan ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.

Kemudian, perkaranya tidak bisa disidangkan serta terdakwa sudah diputus bersalah tetapi di kemudian hari ada aset miliknya yang belum dirampas.

"Jadi kita mengadopsi dua konsep ini," katanya.

Bayu mengatakan ketentuan terkait perampasan aset ketika belum ada putusan merupakan fokus utama dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

Pasalnya, aturan tersebut sama sekali belum ada dalam perundang-undangan yang berlaku saat ini.

"Jadi, yang conviction based ini sudah ada dalam berbagai peraturan perundang-undangan kita tapi tersebar di berbagai undang-undang."

"Tentu kemudian yang menjadi isu, belum adanya pengaturan terkait non conviction based yang tentu akan menjadi fokus utama dalam konteks RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana ini," ujarnya.


Jenis Aset yang Bisa Dirampas

Bayu mengungkapkan ada total ada lima jenis aset yang bisa dirampas.

Pertama, aset yang diketahui atau patut diduga digunakan atau telah digunakan sebagai alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana atau menghalangi proses peradilan.

"Kedua, aset hasil tindak pidana termasuk yang telah dipindahtangankan atau dikonversikan menjaid harta kekayaan pribadi, orang lain, atau korporasi, baik berupa modal, pendapatan, maupun keuntungan ekonomi lainnya yang diperoleh dari kekayaan tersebut," katanya.

Ketiga, aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana untuk membayar kerugian sebesar aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara.

Baca juga: Janji Terbaru Anggota DPR soal Nasib RUU Perampasan Aset

Terakhir yakni aset yang merupakan barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.

Bayu menuturkan jenis aset yang disebutkan tersebut dapat dilakukan ketika sudah ada putusan yang bersifat inkrah.

Selain itu, diatur pula terkait jenis aset yang bisa dirampas saat belum ada putusan inkrah. Adapun jenisnya yakni aset yang dirampas harus bernilai paling sedikit Rp1 miliar.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved