Sosok Bripda Rio Dipecat setelah Gabung Tentara Bayaran Rusia, Pernah Selingkuh dan KDRT
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, mengonfirmasi bahwa Bripda Rio diberikan sanksi tegas PTDH.
Selain itu, Bripda Rio juga pernah tersandung pelanggaran lain, termasuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta meninggalkan tugas tanpa izin.
Secara keseluruhan, ia telah tiga kali menjalani sidang KKEP, dengan putusan terakhir berupa PTDH.
"Bripda Muhammad Rio ini pernah bermasalah karena melanggar kode etik profesi Polri dengan wujud perbuatan menjalin hubungan perselingkuhan hingga menikah siri."
"Kasus tersebut telah mendapatkan putusan melalui Sidang KKEP pada 14 Mei 2025 dengan Nomor: PUT KKEP/12/V/2025/KKEPP," kata Joko, Minggu (18/1/2026).
Terbit DPO dan Sidang In Absentia
Setelah dinyatakan tidak masuk dinas, personel Siprovos Satbrimob Polda Aceh melakukan pencarian ke rumah orang tua dan rumah pribadi Bripda Rio, namun tidak ditemukan.
Dua kali surat panggilan juga dilayangkan pada 24 Desember 2025 dan 6 Januari 2026, tetapi tidak mendapat respons.
Pada 7 Januari 2026, Polda Aceh menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Bripda Rio. Selanjutnya, Bidpropam Polda Aceh menggelar sidang KKEP secara in absentia pada 8 dan 9 Januari 2026.
Dalam sidang tersebut, Bripda Muhammad Rio dinyatakan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, sehingga dijatuhi sanksi PTDH.
Diduga Motif Ekonomi
Kapolda Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, mengungkapkan Bripda Rio tercatat meninggalkan Indonesia sejak 19 Desember 2025.
Berdasarkan data perjalanan, yang bersangkutan berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Shanghai, China, sebelum melanjutkan perjalanan ke Rusia.
Terkait motif Bripda Rio bergabung dengan tentara bayaran Rusia, Kapolda mengaku belum dapat memastikan. Namun, dugaan sementara mengarah pada faktor ekonomi.
“Kalau motif saya belum bisa mendalami karena belum ketemu orangnya. Tapi dari cerita-cerita, bisa saja karena tertarik penghasilan yang lebih besar,” ujar Irjen Marzuki.
Ia menegaskan perbuatan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap sumpah dan loyalitas kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
| Seleksi Paskibraka 2026, Enam Pelajar Dikirim ke Tingkat Nasional, 30 Orang Bertugas di Kepri |
|
|---|
| BPBL Batam Pilih Lepasliarkan 100 Ribu Benih Lobster Hasil Ungkap Ditreskrimsus Polda Kepri |
|
|---|
| Nelayan Karimun 4 Hari Terombang-Ambing Hingga Malaysia, Iskandi Berjuang Antara Hidup dan Mati |
|
|---|
| Daftar Delapan CPNS Kemenag Lingga Dilantik Menjadi PNS Berikut Jabatannya |
|
|---|
| Jadwal Kapal Pelni KM Kelud Tujuan Batam - Jakarta di Awal Juni 2026, Lengkap dengan Harganya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Tentara-bayaran-anggota-Brimob.jpg)