Selasa, 26 Mei 2026

Sosok Bripda Rio Dipecat setelah Gabung Tentara Bayaran Rusia, Pernah Selingkuh dan KDRT

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, mengonfirmasi bahwa Bripda Rio diberikan sanksi tegas PTDH.

Tayang:
Editor: Khistian Tauqid
Serambinews.com/HO/Eko Setiawan
TENTARA BAYARAN RUSIA - Anggota Brimob yang jadi tentara bayaran di Rusia Spil Gaji ke Pimpinan usai di cari karena Disersi selama tugas. Sosok anggota Satuan Brimob Polda Aceh, Brigadir Polisi Dua (Bripda) Muhammad Rio, menjadi sorotan publik. 

TRIBUNBATAM.id - Sosok anggota Satuan Brimob Polda Aceh, Brigadir Polisi Dua (Bripda) Muhammad Rio, menjadi sorotan publik.

Terutama beredar di media sosial, foto Bripda Rio diduga bergabung dengan tentara bayaran Rusia di tengah konflik Rusia–Ukraina.

Bripda Rio kini resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, mengonfirmasi bahwa Bripda Rio diberikan sanksi tegas PTDH.

Bripda Rio telah meninggalkan kedinasan tanpa izin sejak 8 Desember 2025.

Sikap Bripda Rio tersebut termasuk sebagai disersi atau meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan.

“Yang bersangkutan merupakan personel Satbrimob Polda Aceh yang melakukan disersi,” kata Joko, Sabtu (17/1/2026).

Tak disangka, Bripda Rio sempat mengirimkan pesan kepada anggota Provos Satbrimob Polda Aceh, Kasi Yanma, dan PS Kasubbagrenmin.

Tepatnya ketika Bripda Rio beberapa hari tidak masuk dinas alias bertugas sebagai Satuan Brimob Polda Aceh.

Bripda Rio mengirimkan foto dan video dirinya mengenakan seragam militer Rusia, termasuk dokumentasi proses pendaftaran serta informasi gaji dalam mata uang rubel.

Berdasarkan informasi yang diterima Polda Aceh, Bripda Rio diduga berada di wilayah Donbass, kawasan konflik antara Rusia dan Ukraina.

Baca juga: Setelah Personel TNI AL, Kini Giliran Personel Brimob Polda Aceh Jadi Tentara Bayaran di Rusia

Riwayat Pelanggaran Kode Etik

Sebelum kasus disersi ini, Bripda Muhammad Rio tercatat memiliki rekam jejak pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri.

Ia pernah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) atas kasus perselingkuhan hingga menikah siri.

Kasus tersebut diputus melalui Sidang KKEP pada 14 Mei 2025 dengan sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun dan penempatan di Yanma Brimob Polda Aceh.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved