Rabu, 3 Juni 2026

OTT KPK

Eks Kepala BC Batam Jadi Tersangka, KPK Ultimatum Bos PT Blueray yang Kabur

Hanya lima orang yang baru dilakukan penahanan karena satu tersangka lainnya melarikan diri.

Tayang:
Editor: Khistian Tauqid
Tribunnews.com/Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
PENETAPAN TERSANGKA - KPK resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026) malam. 

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka. Tiga dari pihak penyelenggara negara di DJBC dan tiga dari pihak swasta selaku pemberi suap," ujar Asep Guntur Rahayu.

Tiga pejabat Bea Cukai yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap adalah:

1. Rizal (RZL), selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024–Januari 2026.

2. Sisprian Subiaksono (SIS), selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (Kasubdit Intel P2) DJBC.

3. Orlando Hamonangan (ORL), selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) DJBC.

Sementara itu, tiga tersangka dari pihak swasta yang berperan sebagai pemberi suap adalah:

1. John Field (JF), selaku Pemilik PT BR (Blueray).

2. Andri (AND), selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR.

3. Dedy Kurniawan (DK), selaku Manager Operasional PT BR.

Asep menjelaskan, konstruksi perkara bermula pada Oktober 2025. 

Terjadi kesepakatan antara pejabat Bea Cukai (Orlando dan Sisprian) dengan pihak PT Blueray untuk mengatur jalur masuk barang impor.

Dalam aturan kepabeanan, terdapat "Jalur Hijau" (tanpa pemeriksaan fisik) dan "Jalur Merah" (wajib pemeriksaan fisik). 

Diduga, para tersangka memanipulasi sistem agar barang-barang milik PT Blueray lolos dari pemeriksaan fisik meskipun seharusnya masuk kategori pengawasan ketat.

"Tersangka ORL memerintahkan bawahannya untuk menyusun rule set parameter di angka 70 persen pada mesin targeting. Pengkondisian ini menyebabkan barang-barang PT BR, yang diduga berisi barang palsu, KW, dan ilegal, bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan fisik oleh petugas," jelas Asep.

Sebagai imbalan atas "karpet merah" tersebut, pihak PT Blueray memberikan sejumlah uang secara rutin setiap bulannya kepada oknum pejabat Bea Cukai sebagai "jatah" bulanan. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved