Selasa, 12 Mei 2026

KASUS NARKOBA KAPOLRES

Bhayangkari hingga Polwan Terlibat Jaringan Narkoba Eks Kapolres Bima, Begini Alurnya

Brigjen Eko juga menjelaskan bahwa jaringa AKBP Didik terungkap setelah Anita diringkus pihak kepolisian.

Tayang:
Editor: Khistian Tauqid
Istimewa
KASUS NARKOBA - Aipda Dianita Agustina, ikut terseret dalam pengungkapan jaringan narkoba yang melibatkan sejumlah oknum anggota Polri lintas wilayah, termasuk jajaran Polresta Bima Kota, Nusa Tenggara Barat. Pemasok narkoba dalam jaringan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, menjadi sorotan publik. 

Rusdianto, kata Eko, sudah mengetahui jika Koh Erwin tengah diburu polisi atas kasus narkoba sehingga meminta penyedia kapal bernama Rahmat untuk mempercepat keberangkatannya.

“Pada tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, Rusdianto mengantarkan Erwin ke titik keberangkatan di wilayah Tanjung Balai serta melakukan pembayaran biaya kapal sebesar Rp7 juta kepada Rahmat,” ungkapnya.

Kemudian, Koh Erwin berangkat menggunakan kapal tradisional melalui jalur laut ilegal menuju Malaysia.

Berbekal informasi itu, tim melakukan pengejaran kepada Koh Erwin yang sudah masuk perairan Malaysia.

“Berdasarkan hasil pemantauan dan identifikasi posisi di lapangan, diketahui bahwa Erwin hampir mencapai wilayah perairan Malaysia dan segera keluar dari yurisdiksi hukum Negara Republik Indonesia,” ujarnya.

Erwin pun berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Ia kemudian dibawa ke Jakarta dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat pukul 08.00 WIB.

Koh Erwin pun tiba di Bareskrim pada Jumat (27/2/2026) sekira pukul 11.35 WIB. Ia mengenakan baju berwarna abu-abu terlihat turun dari bagian belakang mobil berwarna hitam. Ia terlihat kesulitan untuk berdiri sampai harus dibopong sejumlah penyidik.

Ternyata, jalan Koh Erwin pun terpincang-pincang. Dari pantauan terdapat perban warna putih yang melingkar di kaki kirinya.

Ternyata, pihak kepolisian terpaksa menembak hingga mengenai kaki Koh Erwin karena mencoba kabur dan melawan setelah ditangkap.

"Ada upaya melarikan diri dan ada perlawanan saat ditangkap," kata Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen saat dihubungi, Jumat (27/2/2026).

Wajahnya pun lesu ketika harus dipapah menuju kursi roda yang telah menunggunya di depan lift gedung Bareskrim Polri.

Sampai akhirnya duduk, Koh Erwin yang kedua tangannya diikat kabel tis berwarna kuning ini hanya terdiam usai berhasil ditangkap pihak kepolisian.

Pola Aliran Dana 

Untuk informasi, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menyebut ada bandar narkoba yang menyetor uang senilai Rp2,8 miliar ke eks Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro melalui Malaungi (AKP M) selaku Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota saat itu.

Adapun bandar narkoba yang dimaksud ada dua orang yakni bernama KW alias Koh Erwin dan B.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved