EKS PJS GUBERNUR KEPRI TERSANGKA KORUPSI
Modus Dugaan Korupsi Bibit Nanas di Sulsel Jerat Mantan Pjs Gubernur Kepri Bahtiar Baharuddin
Kajati Sulsel mengungkap modus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas jerat Pjs Gubernur Kepri, Bahtiar Baharuddin dan 5 lainnya sebagai tersangka.
Ringkasan Berita:
- Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) membongkar modus dugaan korupsi bibit nanas yang menjerat Pjs Gubernur Kepri, Bahtiar Baharuddin sebagai tersangka.
- Terdapat 6 tersangka pada dugaan korupsi bibit nanas saat Bahtiar Baharuddin menjabat Pj Gubernur Sulsel tahun 2024 hingga Negara ditaksir rugi Rp50 Miliar.
- Kejati Sulsel sempat mengajukan pencekalan keluar negeri untuk 6 tersangka, termasuk Bahtiar Baharuddin.
TRIBUNBATAM.id, SULSEL - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati) Sulsel menetapkan mantan Pjs Gubernur Kepri, Bahtiar Baharuddin sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 Miliar.
Dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPH-Bun) Provinsi Sulsel tahun anggaran 2024 terjadi saat Bahtiar Baharuddin menjabat sebagai Pj Gubernur Sulsel.
Sebagai informasi, Bahtiar Baharuddin diamanahkan menjabat sebagai Pjs Gubernur Kepri pada September 2020.
Ia menggantikan sementara posisi Gubernur Kepri, Isdianto yang ketika itu cuti untuk mengikuti Pilkada Kepri 2020.
Melansir laman Pemprov Kepri, setidaknya 71 hari ia memimpin Provinsi Kepri hingga Sabtu (5/12/2020).
Bahtiar Baharuddin ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejati Sulsel memeriksanya hingga 11 jam di lantai 5 ruang pidana khusus mulai pukul 10.00 hingga pukul 22.00 WITa, Senin (9/3/2026).
Setelah ditetapkan tersangka, BB langsung dipakaikan rompi pink bertuliskan 'Tahanan Tipikor Kejati Sulsel'.
Bahtiar Baharuddin mengenakan topi dan masker hitam dengan tangan terborgol digiring dari lantai 5 ke mobil tahanan Kejati Sulsel.
Tak ada komentar yang keluar dari mulut mantan pejabat Gubernur Sulsel dan Gubernur Sulbar itu saat sejumlah awak media memintainya komentar.
Ia hanya tertunduk sambil berjalan menuju mobil tahanan yang telah menantinya di Lobi kantor Kejati Sulsel.
Selain Bahtiar Baharuddin, Kajati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi mengumumkan ada 5 tersangka lain dalam dugaan korupsi yang ditaksir bikin Negara rugi Rp50 Miliar.
Penyidik Sulsel bahkan menjerat 6 tersangka, termasuk Bahtiar Baharuddin dengan pasal berlapis.
Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, juga diterapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
| Pelaku Curanmor di Tanjungpinang Ditangkap Polisi, Ternyata Sudah 10 Kali Beraksi |
|
|---|
| Bank Sumut Resmi Buka Kantor di Refelsia Sei Panas, Siap Perkuat PAD dan Digitalisasi Pajak di Batam |
|
|---|
| Karyawan Subcon di Kawasan PT ASL Tewas Dilindas Forklift, Polisi Periksa 4 Saksi Termasuk Supir |
|
|---|
| Rekonstruksi 37 Adegan Ungkap Detik-Detik Kematian Bripda Natanael di Rusun Bintara Polda Kepri |
|
|---|
| Pelabuhan Domestik Karimun Akan Berlakukan Pembayaran Non Tunai, Masyrakat Mengeluh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Kolase-foto-Pjs-Gubernur-Kepri-Bahtiar-Baharuddin-svkl.jpg)