Selasa, 28 April 2026

EKS PJS GUBERNUR KEPRI TERSANGKA KORUPSI

Modus Dugaan Korupsi Bibit Nanas di Sulsel Jerat Mantan Pjs Gubernur Kepri Bahtiar Baharuddin

Kajati Sulsel mengungkap modus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas jerat Pjs Gubernur Kepri, Bahtiar Baharuddin dan 5 lainnya sebagai tersangka.

|
TribunBatam.id via TribunTimur.com/Muslimin Emba
KORUPSI BIBIT NANAS - Kolase foto Bahtiar Baharuddin saat menjabat Pjs Gubernur Kepri (atas) dan saat ia mengenakan rompi tahanan setelah penyidik Kejati Sulsel menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi bibit nanas tahun 2024, Senin (9/3/2026). Dugaan korupsi ini ketika ia menjabat sebagai Pj Gubernur Sulsel. 

Ringkasan Berita:

 

TRIBUNBATAM.id, SULSEL - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati) Sulsel menetapkan mantan Pjs Gubernur Kepri, Bahtiar Baharuddin sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 Miliar.

Dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPH-Bun) Provinsi Sulsel tahun anggaran 2024 terjadi saat Bahtiar Baharuddin menjabat sebagai Pj Gubernur Sulsel.

Sebagai informasi, Bahtiar Baharuddin diamanahkan menjabat sebagai Pjs Gubernur Kepri pada September 2020.

Ia menggantikan sementara posisi Gubernur Kepri, Isdianto yang ketika itu cuti untuk mengikuti Pilkada Kepri 2020.

Melansir laman Pemprov Kepri, setidaknya 71 hari ia memimpin Provinsi Kepri hingga Sabtu (5/12/2020).

Bahtiar Baharuddin ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejati Sulsel memeriksanya hingga 11 jam di lantai 5 ruang pidana khusus mulai pukul 10.00 hingga pukul 22.00 WITa, Senin (9/3/2026).

Setelah ditetapkan tersangka, BB langsung dipakaikan rompi pink bertuliskan 'Tahanan Tipikor Kejati Sulsel'.

Bahtiar Baharuddin mengenakan topi dan masker hitam dengan tangan terborgol digiring dari lantai 5 ke mobil tahanan Kejati Sulsel.

Tak ada komentar yang keluar dari mulut mantan pejabat Gubernur Sulsel dan Gubernur Sulbar itu saat sejumlah awak media memintainya komentar.

Ia hanya tertunduk sambil berjalan menuju mobil tahanan yang telah menantinya di Lobi kantor Kejati Sulsel.

Selain Bahtiar Baharuddin, Kajati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi mengumumkan ada 5 tersangka lain dalam dugaan korupsi yang ditaksir bikin Negara rugi Rp50 Miliar.

Penyidik Sulsel bahkan menjerat 6 tersangka, termasuk Bahtiar Baharuddin dengan pasal berlapis.

Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, juga diterapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved