Ijazah Jokowi
Ogah Minta Restorative Justice pada Jokowi, Roy Suryo Enggan Merasakan Kekalahan
Keputusan Roy Suryo tentu berbeda dengan ahli digital forensik, Rismon Sianipar yang sempat berada di pihaknya.
Kendati demikian, jika kasus ini harus berhenti demi hukum karena perkaranya meluas, Roy mengaku tidak masalah.
Menurutnya, negara juga harus hadir jika perkara ini semakin rumit ke depannya.
"Jadi kalau perkara ini harus berhenti demi hukum, misalnya sudah terlalu mengembang, semakin meluas, maka memang negara harus hadir kalau perkara ini semakin meluas."
"Emang sengaja diperluas oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan, pihak-pihak yang mengobok-obok perkara ini," ujar Roy.
Adapun, perkara ini menjadi meluas yang dimaksud Roy itu adalah terkait kasus yang menjerat mantan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK).
JK dilaporkan atas dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian imbas ceramahnya di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM).
Karena hal ini, sebagian pihak pun mengaitkan pelaporan ini sebagai upaya pembungkaman karena sebelumnya JK sempat menyinggung polemik ijazah Presiden Jokowi.
Baca juga: Tak Terima Disebut Pengkhianat soal Ijazah Jokowi, Rismon Gantian Sindir Roy Suryo Cs
Ingin Kasus Berhenti, tapi Tak Mau Minta Maaf ke Jokowi
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menegaskan bahwa pihaknya menginginkan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ini segera dihentikan.
Namun, pihaknya tidak ingin mengajukan RJ maupun minta maaf kepada Jokowi.
"Jangan salah, kami tidak meminta maaf, kami tidak meminta Restorative Justice," tegas Refly dalam konferensi pers.
Refly pun menjelaskan, pemberhentian kasus hukum itu bisa berbagai macam alasannya dan hal tersebut telah dijelaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
"Dalam KUHAP yang baru, penghentian perkara itu bermacam-macam sebabnya, ada sepuluh yang terbaru dan salah satunya pemberhentian demi hukum," ujarnya.
Dalam kasus ini, kata Refly, dirinya melihat banyak sekali pelanggaran hukum yang terjadi.
"Sehingga seharusnya kasus ini sudah dihentikan karena sudah bertentangan dengan hukum. Bahkan sejak awal, sejak dilakukan penyelidikan sudah salah, karena yang ada di Bareskrim belum dinyatakan dihentikan atau berkekuatan hukum tetap," tegasnya.
| Ingin Kasus Tudingan Ijazah Palsu Dihentikan, tapi Kubu Roy Suryo Enggan Minta Maaf ke Jokowi |
|
|---|
| Jokowi Tanggapi Status Tersangka Rismon Sianipar Dicabut, Tudingan Ijazah Palsu Sudah Jelas |
|
|---|
| Tak Terima Disebut Pengkhianat soal Ijazah Jokowi, Rismon Gantian Sindir Roy Suryo Cs |
|
|---|
| Jusuf Kalla Geram Ditunding Danai Kisruh Ijazah Jokowi Rp 5 Miliar, Laporkan Rismon Sianipar |
|
|---|
| Enggan Ikuti Jejak Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Roy Suryo Tidak Dapat Restorative Justice |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Roy-Suryo-menyambangi-Gedung-Ditreskrimum-Polda-Metro-Jaya.jpg)