Sabtu, 9 Mei 2026

DANA DESA 2026

Dana Desa 2026 Kota Sungai Penuh Rp 17,5 Miliar Segera Cair, Inilah Rincian tiap Desa

Pemerintah mencairkan dana desa 2026 Kota Sungai Penuh, Jambi sebesar Rp 17,5 miliar dalam waktu dekat

Tayang:
Editor: agus tri
ist
Pemerintah mencairkan dana desa 2026 Kota Sungai Penuh, Jambi sebesar Rp 17,5 miliar dalam waktu dekat 

TRIBUNBATAM.id - Pemerintah mencairkan dana desa 2026 Kota Sungai Penuh, Jambi sebesar Rp 17,5 miliar dalam waktu dekat. Kucuran dana desa tersebut akan disalurkan untuk 65 desa di Kota Sungai Penuh.

Dana Desa adalah bagian dari TKD yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

Jadwal pencairan dana desa 2026 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

Secara nasional, total pagu Dana Desa 2026 sebesar Rp60,57 triliun.

Dari juga tersebut, 58,03 persen atau Rp 34,57 triliun digunakan untuk Koperasi Desa Merah Putih.

Sedangkan dana desa reguler tersisa Rp 25 triliun.

Pasal 22 PMK 7 Tahun 2026 menyatakan pencairan dana desa 2026 berlangsung dalam 2 tahap, yakni:

  • tahap I, sebesar 40 persen (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa, dilakukan paling lambat bulan Juni 2026; dan
  • tahap II, sebesar 60 persen (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa, dilakukan paling cepat bulan April 2026.

Sedangkan untuk desa mandiri, jadwalnya adalah 

  • tahap I, sebesar 60 persen (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa, dilakukan paling lambat bulan Juni 2026; dan
  • tahap II, sebesar 40 persen (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa, dilakukan paling cepat bulan April 2026.

Berapakah besaran dana desa 2026 tiap desa di Kota Sungai Penuh?

NO NAMA DESA DANA DESA REGULER
J Kota Sungai Penuh 17.576.195.000
1 Pasar Baru 228.053.000
2 Gedang 373.456.000
3 Amar Sakti 324.812.000
4 Koto Renah 256.097.000
5 Koto Keras 270.681.000
6 Koto Bento 234.932.000
7 Koto Lolo 271.275.000
8 Koto Tengah 249.031.000
9 Koto Duo 273.623.000
10 Sungai Liuk 241.327.000
11 Seberang 339.201.000
12 Sumur Gedang 237.622.000
13 Kampung Diilir 241.077.000
14 Koto Beringin 249.031.000
15 Maliki Air 242.056.000
16 Tanjung 333.503.000
17 Koto Teluk 246.622.000
18 Kampung Dalam 245.946.000
19 Simpang Tiga Rawang 309.754.000
20 Larik Kemahan 253.237.000
21 Dusun Diilir 240.482.000
22 Paling Serumpun 278.287.000
23 Koto Dian 278.805.000
24 Tanjung Muda 241.619.000
25 Cempaka 234.639.000
26 Baru Debai 327.788.000
27 Pendung Hiang 244.903.000
28 Koto Pudung 235.377.000
29 Koto Dumo 239.087.000
30 Sembilan 238.944.000
31 Koto Tuo 231.478.000
32 Koto Panap 322.920.000
33 Koto Tengah 237.026.000
34 Tanjung Bunga 236.476.000
35 Koto Padang 275.028.000
36 Tanjung Karang 212.203.000
37 Kt. Baru Tanah Kampung 235.861.000
38 Mekar Jaya 331.785.000
39 Kumun Hilir 238.725.000
40 Kumun Mudik 266.535.000
41 Air Teluh 242.554.000
42 Sandaran Galeh 276.366.000
43 Debai 327.752.000
44 Pinggir Air 240.131.000
45 Renah Kayu Embun 338.243.000
46 Ulu Air 240.524.000
47 Muara Jaya 248.700.000
48 Sungai Jernih 304.853.000
49 Aur Duri 373.456.000
50 Pondok Agung 335.089.000
51 Permanti 241.649.000
52 Lawang Agung 324.710.000
53 Karya Bakti 269.168.000
54 Koto Lebu 237.320.000
55 Koto Baru 291.775.000
56 Koto Limau Manis 366.691.000
57 Kampung Tengah 243.239.000
58 Dujung Sakti 298.621.000
59 Permai Indah 231.872.000
60 Srimenanti 246.014.000
61 Sumur Anyir 266.120.000
62 Koto Tinggi 228.788.000
63 Talang Lindung 282.922.000
64 Pelayang Raya 269.775.000
65 Sungai Ning 280.559.000

 

Dana Desa 2026 Digunakan untuk Apa Saja?

PMK Nomor 7 Tahun 2026 juga mengatur penggunaan dana desa. 

Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling tinggi 3 persen dari pagu Dana Desa reguler. 

Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung pembangunan berkelanjutan antara lain : 

  • Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa untuk bantuan langsung tunai Desa dengan target keluarga
  • penerima manfaat dapat menggunakan data Pemerintah sebagai acuan;
  • Penguatan Desa berketahanan iklim dan tangguh bencana;
  • Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa;
  • Program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi Desa lainnya;
  • Dukungan implementasi KDMP;
  • Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur Desa melalui program padat karya tunai Desa;
  • Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di Desa; dan/atau
  • Program sektor prioritas lainnya di Desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan Desa.
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved