Sabtu, 9 Mei 2026

DANA DESA 2026

Dana Desa 2026 Kabupaten Situbondo Rp 45,8 Miliar Segera Cair, Inilah Rincian tiap Desa

Pemerintah mencairkan dana desa 2026 Kabupaten Situbondo, Jawa Timur sebesar Rp 45,8 miliar dalam waktu dekat

Tayang:
Editor: agus tri
ist
Pemerintah mencairkan dana desa 2026 Kabupaten Situbondo, Jawa Timur sebesar Rp 45,8 miliar dalam waktu dekat 

TRIBUNBATAM.id - Pemerintah mencairkan dana desa 2026 Kabupaten Situbondo, Jawa Timur sebesar Rp 45,8 miliar dalam waktu dekat. Kucuran dana desa tersebut akan disalurkan untuk 132 desa di Kabupaten Situbondo.

Dana Desa adalah bagian dari TKD yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

Jadwal pencairan dana desa 2026 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

Secara nasional, total pagu Dana Desa 2026 sebesar Rp60,57 triliun.

Dari juga tersebut, 58,03 persen atau Rp 34,57 triliun digunakan untuk Koperasi Desa Merah Putih.

Sedangkan dana desa reguler tersisa Rp 25 triliun.

Pasal 22 PMK 7 Tahun 2026 menyatakan pencairan dana desa 2026 berlangsung dalam 2 tahap, yakni:

  • tahap I, sebesar 40 persen (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa, dilakukan paling lambat bulan Juni 2026; dan
  • tahap II, sebesar 60 persen (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa, dilakukan paling cepat bulan April 2026.

Sedangkan untuk desa mandiri, jadwalnya adalah 

  • tahap I, sebesar 60 persen (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa, dilakukan paling lambat bulan Juni 2026; dan
  • tahap II, sebesar 40 persen (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa, dilakukan paling cepat bulan April 2026.

Berapakah besaran dana desa 2026 tiap desa di Kabupaten Situbondo?

NO NAMA DESA DANA DESA REGULER
L Kab. Situbondo 45.868.098.000
1 Pategalan 354.337.000
2 Semambung 373.456.000
3 Sumberanyar 314.866.000
4 Jatibanteng 373.456.000
5 Curahsuri 338.770.000
6 Wringinanom 309.513.000
7 Kembangsari 349.801.000
8 Patemon 344.941.000
9 Widoropayung 373.456.000
10 Sumberejo 291.798.000
11 Jetis 373.456.000
12 Blimbing 373.456.000
13 Langkap 327.716.000
14 Bloro 338.660.000
15 Pesisir 373.456.000
16 Kalimas 373.456.000
17 Besuki 373.456.000
18 Demung 345.816.000
19 Cemara 314.807.000
20 Mojodungkol 256.060.000
21 Gunung Malang 342.487.000
22 Gunung Putri 373.456.000
23 Suboh 354.068.000
24 Dawuan 373.456.000
25 Buduan 373.456.000
26 Ketah 373.456.000
27 Alas Bayur 312.508.000
28 Sumberanyar 346.356.000
29 Campoan 318.559.000
30 Trebungan 373.456.000
31 Sumber Pinang 347.522.000
32 Selomukti 373.456.000
33 Mlandingan Kulon 336.317.000
34 Bugeman 373.456.000
35 Kendit 373.456.000
36 Balung 373.456.000
37 Tambak Ukir 371.292.000
38 Rajekwesi 329.424.000
39 Kukusan 314.617.000
40 Klatakan 373.456.000
41 Paowan 373.456.000
42 Sumberkolak 373.456.000
43 Wringinanom 373.456.000
44 Kilensari 373.456.000
45 Peleyan 340.426.000
46 Alasmalang 373.456.000
47 Duwet 323.368.000
48 Gelung 336.735.000
49 Kalibagor 325.341.000
50 Kotakan 373.456.000
51 Talkandang 373.456.000
52 Olean 373.456.000
53 Sliwung 290.835.000
54 Battal 350.519.000
55 Klampokan 373.456.000
56 Juglangan 321.826.000
57 Panji Kidul 340.279.000
58 Panji Lor 314.375.000
59 Tokelan 274.640.000
60 Curah Jeru 373.456.000
61 Tenggir 373.456.000
62 Kayu Putih 321.606.000
63 Tanjung Glugur 349.109.000
64 Mangaran 339.323.000
65 Tanjung Kamal 373.456.000
66 Semiring 343.357.000
67 Tanjung Pecinan 373.456.000
68 Trebungan 373.456.000
69 Kandang 348.212.000
70 Curah Cottok 285.257.000
71 Peleyan 338.978.000
72 Wonokoyo 326.162.000
73 Seletreng 373.456.000
74 Landangan 327.782.000
75 Kapongan 269.736.000
76 Kesambirampak 373.456.000
77 Gebangan 373.456.000
78 Pokaan 358.141.000
79 Kayumas 373.456.000
80 Bayeman 294.065.000
81 Ketowan 373.456.000
82 Kedungdowo 330.982.000
83 Jatisari 373.456.000
84 Curah Tatal 373.456.000
85 Arjasa 322.124.000
86 Lamongan 332.991.000
87 Sopet 373.456.000
88 Curah Kalak 312.043.000
89 Palangan 373.456.000
90 Jangkar 373.456.000
91 Gadingan 293.820.000
92 Kumbangsari 337.998.000
93 Pesanggrahan 281.951.000
94 Agel 354.417.000
95 Kedunglo 373.456.000
96 Bantal 373.456.000
97 Awar-awar 329.499.000
98 Perante 373.456.000
99 Trigonco 373.456.000
100 Kertosari 352.092.000
101 Mojosari 343.770.000
102 Asembagus 373.456.000
103 Gudang 332.696.000
104 Wringin Anom 372.299.000
105 Wonorejo 373.456.000
106 Sumberanyar 373.456.000
107 Sumberejo 373.456.000
108 Banyuputih 373.456.000
109 Sumberwaru 373.456.000
110 Tamankursi 349.168.000
111 Sumberargo 332.234.000
112 Tamansari 359.141.000
113 Kalirejo 373.456.000
114 Baderan 306.949.000
115 Alastengah 324.456.000
116 Taman 319.536.000
117 Tlogosari 373.456.000
118 Plalangan 373.456.000
119 Lubawang 344.261.000
120 Kalisari 373.456.000
121 Tepos 269.600.000
122 Selobanteng 308.378.000
123 Banyuglugur 311.135.000
124 Telempong 253.485.000
125 Kalianget 373.456.000
126 Patemon 318.722.000
127 Sumbertengah 337.211.000
128 Selowogo 362.423.000
129 Mlandingan Wetan 349.879.000
130 Bungatan 337.814.000
131 Bletok 373.456.000
132 Pasir Putih 346.269.000

 

Dana Desa 2026 Digunakan untuk Apa Saja?

PMK Nomor 7 Tahun 2026 juga mengatur penggunaan dana desa. 

Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling tinggi 3 persen dari pagu Dana Desa reguler. 

Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung pembangunan berkelanjutan antara lain : 

  • Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa untuk bantuan langsung tunai Desa dengan target keluarga
  • penerima manfaat dapat menggunakan data Pemerintah sebagai acuan;
  • Penguatan Desa berketahanan iklim dan tangguh bencana;
  • Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa;
  • Program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi Desa lainnya;
  • Dukungan implementasi KDMP;
  • Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur Desa melalui program padat karya tunai Desa;
  • Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di Desa; dan/atau
  • Program sektor prioritas lainnya di Desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan Desa.
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved