Sabtu, 9 Mei 2026

DANA DESA 2026

Dana Desa 2026 Kabupaten Lingga Rp 21,1 Miliar Segera Cair, Inilah Rincian tiap Desa

Pemerintah mencairkan dana desa 2026 Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau sebesar Rp 21,1 miliar dalam waktu dekat

Tayang:
Editor: agus tri
ist
Pemerintah mencairkan dana desa 2026 Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau sebesar Rp 21,1 miliar dalam waktu dekat 

TRIBUNBATAM.id - Pemerintah mencairkan dana desa 2026 Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau sebesar Rp 21,1 miliar dalam waktu dekat. Kucuran dana desa tersebut akan disalurkan untuk 75 desa di Kabupaten Lingga.

Dana Desa adalah bagian dari TKD yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

Jadwal pencairan dana desa 2026 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

Secara nasional, total pagu Dana Desa 2026 sebesar Rp60,57 triliun.

Dari juga tersebut, 58,03 persen atau Rp 34,57 triliun digunakan untuk Koperasi Desa Merah Putih.

Sedangkan dana desa reguler tersisa Rp 25 triliun.

Pasal 22 PMK 7 Tahun 2026 menyatakan pencairan dana desa 2026 berlangsung dalam 2 tahap, yakni:

  • tahap I, sebesar 40 persen (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa, dilakukan paling lambat bulan Juni 2026; dan
  • tahap II, sebesar 60 persen (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa, dilakukan paling cepat bulan April 2026.

Sedangkan untuk desa mandiri, jadwalnya adalah 

  • tahap I, sebesar 60 persen (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa, dilakukan paling lambat bulan Juni 2026; dan
  • tahap II, sebesar 40 persen (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa, dilakukan paling cepat bulan April 2026.

Berapakah besaran dana desa 2026 tiap desa di Kabupaten Lingga?

NO NAMA DESA DANA DESA REGULER
D Kab. Lingga 21.175.252.000
1 Batu Berdaun 373.456.000
2 Tanjung Harapan 373.456.000
3 Batu Kacang 373.397.000
4 Pekajang 265.572.000
5 Kelombok 232.181.000
6 Mepar 351.996.000
7 Kelumu 283.318.000
8 Mentuda 359.828.000
9 Merawang 258.018.000
10 Panggak Darat 330.090.000
11 Panggak Laut 320.545.000
12 Musai 241.073.000
13 Nerekeh 218.412.000
14 Mamut 266.519.000
15 Laboh 317.750.000
16 Penaah 268.234.000
17 Baran 288.530.000
18 Bakong 270.623.000
19 Kuala Raya 247.696.000
20 Marok Tua 346.215.000
21 Sungai Buluh 363.992.000
22 Sungai Raya 337.611.000
23 Sungai Harapan 373.456.000
24 Jagoh 243.443.000
25 Tinjul 288.421.000
26 Langkap 295.425.000
27 Tanjung Irat 289.483.000
28 Bukit Belah 224.256.000
29 Bukit Harapan 253.499.000
30 Duara 254.934.000
31 Limbung 323.705.000
32 Resun 254.572.000
33 Sekanah 265.460.000
34 Linau 263.338.000
35 Sungaibesar 273.902.000
36 Rantau Panjang 273.683.000
37 Resun Pesisir 279.422.000
38 Berindat 262.358.000
39 Sedamai 325.977.000
40 Lanjut 320.566.000
41 Kote 263.595.000
42 Persing 257.069.000
43 Pelakak 262.065.000
44 Bukitlangkap 208.871.000
45 Keton 238.545.000
46 Pekaka 255.261.000
47 Kerandin 243.001.000
48 Sungai Pinang 263.816.000
49 Kudung 337.073.000
50 Teluk 266.874.000
51 Belungkur 254.321.000
52 Selayar 253.261.000
53 Penuba 253.067.000
54 Penuba Timur 266.689.000
55 Pantai Harapan 259.218.000
56 Marok Kecil 312.086.000
57 Pulau Lalang 230.166.000
58 Resang 264.309.000
59 Busung Panjang 267.323.000
60 Posek 319.504.000
61 Suak Buaya 257.728.000
62 Benan 238.049.000
63 Mensanak 260.849.000
64 Pulau Bukit 263.046.000
65 Pulau Duyung 212.003.000
66 Pulau Medang 256.750.000
67 Temiang 270.939.000
68 Tajur Biru 317.687.000
69 Pulau Batang 271.990.000
70 Batu Belubang 327.247.000
71 Cempa 267.111.000
72 Pasir Panjang 295.693.000
73 Tanjung Kelit 335.731.000
74 Tanjung Lipat 278.455.000
75 Rejai 291.448.000

 

Dana Desa 2026 Digunakan untuk Apa Saja?

PMK Nomor 7 Tahun 2026 juga mengatur penggunaan dana desa. 

Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling tinggi 3 persen dari pagu Dana Desa reguler. 

Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung pembangunan berkelanjutan antara lain : 

  • Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa untuk bantuan langsung tunai Desa dengan target keluarga
  • penerima manfaat dapat menggunakan data Pemerintah sebagai acuan;
  • Penguatan Desa berketahanan iklim dan tangguh bencana;
  • Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa;
  • Program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi Desa lainnya;
  • Dukungan implementasi KDMP;
  • Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur Desa melalui program padat karya tunai Desa;
  • Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di Desa; dan/atau
  • Program sektor prioritas lainnya di Desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan Desa.
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved