KASUS RUDAPAKSA
Siasat Licik Pelaku Rudapaksa Gadis Usia 17 Tahun di Sampang, Orang Tua Korban Syok
Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, mengonfirmasi adanya laporan kasus rudapaksa tersebut.
TRIBUNBATAM.id - Seorang remaja berinisial AZ (17) menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh pria berinisial RW (22), warga Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Kasus rudapaksa itu terungkap setelah keluarga korban membuat laporan kepolisian dengan Nomor LP/B/159/V/2026 yang diterima pada 1 Mei 2026.
Bukan cuma melakukan rudapaksa, pelaku RW juga membawa kabur korban dari kuasa orang tua.
Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, mengonfirmasi adanya laporan kasus rudapaksa tersebut.
AKP Eko lantas membeberkan kronologi pencabulan yang dilakukan pelaku RW.
Kejadian bermula ketika korban pamit kepada orang tuanya untuk bekerja pada 23 April 2026.
Selama 10 hari, korban tak kunjung pulang ke rumah.
Korban AZ lalu diantar pulang oleh terduga pelaku ke rumah orang tuanya, pada 28 April 2026 sekitar pukul 19.30 WIB.
Korban mengaku telah menikah siri dengan pelaku tanpa seizin orang tua.
Mendengar pengakuan korban, pihak keluarga langsung terkejut.
Baca juga: Pecatan Polisi Jalani Rekontruksi Kasus Rudapaksa, Perankan 15 Adegan di Sejumlah TKP
Apalagi ayah korban masih hidup dan tidak pernah memberikan persetujuan.
Selain itu, korban akhirnya mengaku telah mengalami rudapaksa oleh pelaku di sebuah kamar kos di wilayah Sampang.
Tidak hanya sekali, pelaku melakukan rudapaksa terhadap korban berulang kali.
"Pelaku diduga menggunakan bujuk rayu dengan janji akan menikahi korban secara sah setelah nikah siri," kata Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, Senin (4/5/2026).
Oleh karena itu, orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Sampang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/15-8-2020-ilustrasi-pemerkosaan.jpg)