5 Mahasiswi Gugat ke MK, Minta SIM Berlaku Seumur Hidup
Lima mahasiswa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi soal SIM harus diperpanjang setiap 5 tahun. Minta SIM berlaku seumur hidup
Tayang:
Editor:
Agus Tri Harsanto
"Jika SIM adalah bukti kompetensi, seharusnya kompetensi tersebut bersifat permanen seperti ijazah atau gelar, kecuali ada kondisi medis tertentu," ujar para pemohon.
Adapun Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ saat ini mengatur "Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang".(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahasiswa Gugat Masa Berlaku SIM 5 Tahun ke MK, Minta SIM Berlaku Seumur Hidup
Baca Juga
| Sisa Kuota Internet Hangus, Telkomsel Klaim Tidak Tambah Keuntungan |
|
|---|
| MBG Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Tidak Tepat Masuk Anggaran Pendidikan |
|
|---|
| Jika Kuota Internet Tidak Hangus, Hakim MK Arsul Sani : Apa Ruginya bagi Operator? |
|
|---|
| MBG Watch Advokasi Pemohon ke Mahkamah Konstitusi, Uji UU APBN Soal Program Makan Bergizi Gratis |
|
|---|
| MK Perkuat Perlindungan Untuk Wartawan, Pidana Jadi Upaya Terakhir Dalam Penyelesaian Masalah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ilustrasi-surat-izin-mengemudi-sim.jpg)