Selasa, 2 Juni 2026

5 Mahasiswi Gugat ke MK, Minta SIM Berlaku Seumur Hidup

Lima mahasiswa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi soal SIM harus diperpanjang setiap 5 tahun. Minta SIM berlaku seumur hidup

Tayang:
(Kompas.com/Oik Yusuf)
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) 

"Jika SIM adalah bukti kompetensi, seharusnya kompetensi tersebut bersifat permanen seperti ijazah atau gelar, kecuali ada kondisi medis tertentu," ujar para pemohon.

Adapun Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ saat ini mengatur "Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang".(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahasiswa Gugat Masa Berlaku SIM 5 Tahun ke MK, Minta SIM Berlaku Seumur Hidup

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved