Senin, 8 Juni 2026

Pusaran Korupsi MBG, Sony Sonjaya Beri Sinyal 26 Orang yang Terlibat

Pengacara Sony Sonjaya, Elza Syarief menyampaikan hal mengejutkan. Lebih dari 30 orang diduga terlibat dalam pusaran kasus korupsi MBG

Tayang:
Tribun Batam/ist
TERSANGKA - Eks Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana (tengah) serta eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung (kanan) dan Sony Sonjaya (kiri), tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Syarief menjelaskan dugaan korupsi terkait aliran dana terhadap yayasan selaku mitra SPPG di mana ternyata terafiliasi dengan Dadan dkk.

Padahal, MBG harusnya dikelola oleh yayasan pada tiap sekolah.

"Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan dan dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," kata Syarief.

Syarief mengatakan Dadan, Sony, dan Lodewyk, diduga mengatur proses verifikasi pembentukan SPPG sehingga dapur MBG tersebut milik yayasan yang terafiliasi dengan mereka.

Padahal, sambungnya, yayasan tersebut tidak memenuhi syarat.

"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka," jelas dia.

Dari afiliasi ketiga tersangka tersebut, sejumlah yayasan SPPG memperoleh uang miliaran rupiah setiap harinya.

"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari. Yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," ujarnya.

Mark Up Pengadaan Barang

Tak cuma itu, Dadan dkk juga diduga melakukan intervensi terkait pengadaan barang dan jasa dengan mengintervensi pejabat pembuat komitmen atau PPK.

Akibatnya, mereka melakukan dugaan upaya penggelembungan harga barang dan jasa saat proses pengadaan.

Syarief menuturkan mereka melakukan penyusunan pengadaan barang dan jasa tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan. 

Selain itu, Dadan dkk. juga menaikkan harga dalam penyusunan anggaran tersebut.

"Dalam penyusunan KAK (kerangka acuan kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," ucapnya.

Baca juga: Alasan Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator Kasus Korupsi MBG, Siapa akan Terseret?

Salah satu pengadaan yang diduga di-mark up oleh Dadan dkk, yakni pengadaan motor listrik hingga televisi.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved