DISKOMINFO KEPRI
Pemerintah Pusat Atur Standar Pelayanan Minimal Satpol PP Termasuk di Kepri
Aturan standar pelayanan minimal (SPM) Satpol PP ini selaras dengan program dari Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) untuk Pol PP Kepri.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Septyan Mulia Rohman
"SPM yang telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 merupakan pencerminan hak konstitusional bagi warga negara untuk mendapat pelayanan dasar," akunya.
Dalam penerapannya, SPM harus menjamin akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dasar dari pemerintah daerah sesuai dengan indikator-indikator yang ditetapkan oleh pemerintah.
Hal ini didukung juga Peraturan Menteri Dalam Negeri (permendagri) Republik Indonesia Nomor 100 tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal ditambah pula dengan peraturan terkait masing-masing kementerian.
"Maka pemerintah daerah melalui prangkat daerah harus menerapkan SPM secara efektif, termasuk kami Pol PP Kepri," katanya. (TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng)
Kepri
Kepulauan Riau
Provinsi Kepri
Diskominfo Kepri
Pemprov Kepri
Gubernur Kepri
Wakil Gubernur Kepri
Sekdaprov Kepri
Ansar Ahmad
Nyanyang Haris Pratamura
Adi Prihantara
| Wagub Kepri Buka Munas APVA di Batam, Ungkap Tantangan Besar Industri Valuta Asing |
|
|---|
| International Jazz Day 2026 di Batam, Wagub Kepri Ungkap Peran Besar Musik untuk Pariwisata |
|
|---|
| Pemprov Kepri Dukung Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak |
|
|---|
| Satgas PASTI Setop Aktivitas PT Malahayati, Tawarkan Jasa Penyelesaian Pinjol Tanpa Izin |
|
|---|
| Sport Tourism di Kepri Menguat, Gubernur Ansar Lepas Ibnu Sina Batam Running 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Kasatpol-PP-Kepri-7765.jpg)