Senin, 4 Mei 2026

DISKOMINFO KEPRI

Pemerintah Pusat Atur Standar Pelayanan Minimal Satpol PP Termasuk di Kepri

Aturan standar pelayanan minimal (SPM) Satpol PP ini selaras dengan program dari Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) untuk Pol PP Kepri. 

Tayang:
Dok.Satpol PP Kepri untuk Tribun Batam
SATPOL PP KEPRI  - Kasat Pol PP dan Penanggulangan Kebakaran Kepri, Martin L Maromon. 

"SPM yang telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 merupakan pencerminan hak konstitusional bagi warga negara untuk mendapat pelayanan dasar," akunya. 

Dalam penerapannya, SPM harus menjamin akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dasar dari pemerintah daerah sesuai dengan indikator-indikator yang ditetapkan oleh pemerintah.

Hal ini didukung juga Peraturan Menteri Dalam Negeri (permendagri) Republik Indonesia Nomor 100 tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal ditambah pula dengan peraturan terkait masing-masing kementerian.

"Maka pemerintah daerah melalui prangkat daerah harus menerapkan SPM secara efektif, termasuk kami Pol PP Kepri," katanya. (TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved