Kamis, 7 Mei 2026

THR PPPK di Pemprov Kepri Belum Ada Kejelasan, Luki: Akan Dibahas Dalam Waktu Dekat

Saat ini Pemerintah Provinsi Kepri sedang melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait hal ini.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Eko Setiawan
Tribun Batam.id/ Ronnye Lodo Laleng
THR PPPK - Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Luki Zaiman Prawira saat dikonfirmasi belum bisa memberikan kepastian soal THR PPPK dan PPPK Paruh Waktu. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG  -  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) belum memberikan kepastian untuk Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu.

Saat ini Pemerintah Provinsi Kepri sedang melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait hal ini.

Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Luki Zaiman Prawira saat dikonfirmasi belum bisa memberikan kepastian soal THR.

"Dalam waktu dekat akan kami bahas sambil konsultasi dengan pemerintah pusat," kata Luki, Senin (9/3/2026).

Dia menyampaikan, semoga ada angin segar soal THR untuk PPPK dan PPPK Paruh Waktu. 

 "Semoga ya, doakan saja ada jalan terbaik," ungkapnya. 

Untuk diketahui, secara regulasi THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri telah memiliki dasar hukum yang jelas.

Khusus untuk PPPK.dan PPPK  Paruh Waktu, ketentuan tersebut belum diatur secara spesifik.

"Pemberian THR khusus untuk PPPK dan PPPK Paruh Waktu belum ada dasar hukum yang mengaturnya. Aturannya memang belum ada," akunya. 

Seorang PPPK Pemprov Kepri berinisial A, mengaku masih berpikir positif soal THR Lebaran tahun 2026 ini.

"Saya sendiri sangat berharap ada THR tersebut. Saya dan keluarga sangat membutuhkan THR untuk keperluan Idulfitri 1447 H," kata A.

Dia menyampaikan, PPPK sebenarnya hanya status saja, tanggungjawab dan kerja sama saja dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) lainnya.  

"Semoga besok atau lusa ada angin segar soal THR untuk kami," kata dia. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved