Cerita Cinta Oknum Polisi Muratara Nikahi Pengedar Narkoba, Ditangkap saat COD Sabu

Brigadir RK bersama seorang wanita berinisial MS ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Muratara.

Editor: Khistian Tauqid
Sripoku.com/Eko Mustiawan (Humas Polres Muratara)
PENANGKAPAN 2 PELAKU - Dua tersangka yang diamankan adalah Brigpol RK (38), anggota Polri yang berdinas di Sat Samapta Polres Muratara, dan MS (35), ibu rumah tangga asal Desa Lawang Agung. Kisah Brigpol RK, Polisi di Muratara Sumsel nikah siri dengan pengedar narkoba, ditangkap saat COD sabu dan ekstasi. 

TRIBUNBATAM.id - Oknum polisi yang bertugas di Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Brigadir Polisi (Brigpol) RK harus mendekam di penjara.

Pasalnya, Brigadir RK bersama seorang wanita berinisial MS yang ternyata istri sirinya ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Muratara.

Brigadir RK ditangkap di Desa Kampung 7, Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, pada Senin (11/8/2025) sekitar pukul 17.15 WIB.

Sedangkan MS ditangkap ketika tengah menunggu pembeli narkoba.

Kapolres Muratara AKBP Rendi Aditya Suryatama, melalui Kasat Intelkam Iptu Baitul Ulum dan Kasat Narkoba Iptu Marhan mengonfirmasi penangkapan Brigadir RK dan MS.

Iptu Marhan juga menjelaskan bahwa dua polisi berinisial P dan PP turut ditangkap karena terbukti positif narkoba setelah pihaknya melakukan pengembangan penyelidikan.

Tak berhenti di situ saja, Iptu Marhan juga membeberkan kronologi penangkapan kedua pelaku yang bermula dari informasi masyarakat.

Berdasarkan informasi yang didapatkan pihak kepolisian, terdapat seorang perempuan yang diduga menjadi pengedar narkoba.

"Target awalnya MS, tapi saat digerebek ternyata ada RK yang merupakan suami sirinya. Kami langsung lakukan pengembangan," ujar Marhan, Kamis (14/8/2025).

Sudah Lama Diincar, Baru Sekarang Tertangkap

Iptu Marhan pun mengakui bahwa sebenarnya Brigadir RK dan MS sudah menjadi target kepolisian sejak lama.

Pasalnya, Brigadir RK dan MS dikenal rapi dalam melakukan transaksi narkoba serta sering kali lolos dari penangkapan.

“RK dikenal rapi dalam menyimpan barang bukti dan beberapa kali lolos dari penangkapan. Sedangkan MS, meski sempat beberapa kali diamankan, selalu tidak cukup bukti karena tak ditemukan barang saat ditangkap,” ungkap Marhan.

Saat menangkap kedua pelaku, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 10,59 gram sabu dan 1 butir ekstasi berlogo Minion.

Ancaman Hukuman Berat

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved