Narkoba di Batam
Dua Tersangka Narkoba di Batam Saksikan Rumah yang Ditempatinya di Simpang Dam Dirobohkan
Dua unit rumah di Kampung Madani Simpang Dam Muka Kuning, Batam dirobohkan Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, Selasa (8/7)
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dua unit rumah di Kampung Madani Simpang Dam, Muka Kuning, Kota Batam, dirobohkan Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, Selasa (8/7/2025).
Dua unit rumah yang dirobohkan itu diketahui dihuni oleh SM, pengedar narkoba yang diamankan pada 10 Juni 2025 lalu dengan barang bukti 21,4 gram sabu-sabu.
Rumah yang dihuni SM berada di kamar kos nomor 11 Ruli Kampung Madani, sementara rumah kedua dihuni oleh RP yang ditangkap pada 2 Juli 2025 lalu dengan barang bukti seberat 1,7 gram sabu-sabu.
Perobohan rumah di Kampung Madani dipimpin oleh Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Komaruddin, bersama jajaran Polsek Sei Beduk didampingi Satpol PP dan Ditpam BP Batam.
Baca juga: Bangunan Untuk Pesta Sabu di Simpang Dam Batam Dibongkar Polisi, Kini Rata Dengan Tanah
Komaruddin mengatakan, perobohan rumah tersebut sesuai dengan komitmen Polda Kepri untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Batam.
"Kita tidak akan memberikan ruang kepada pelaku peredaran narkotika di Kota Batam," kata Komarudin.
Komarudin mengatakan, untuk rumah di Kampung Madani jika ditemukan pemilik maupun penghuninya pengguna dan pengedar narkoba, maka rumahnya yang menjadi tempat transaksi akan dirobohkan.
"Ini komitmen kita dan akan terus kita lakukan penertiban," kata Komarudin.
Sementara dalam kegiatan tersebut, dua tersangka pengedar narkoba yang ditangkap menyaksikan langsung kamar dan rumah mereka dihancurkan.
Bahkan mereka terlihat tidak terganggu dengan kegiatan pembongkaran rumah tersebut.
Sementara di tempat yang sama, pemilik tempat kos di lokasi hanya bisa pasrah melihat kamar kosnya dirobohkan.
Tidak ada kata atau perlawanan. Pemilik tempat kos hanya melihat dari kejauhan kamar kos miliknya dirobohkan.
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Simpang Dam Batam dan Amankan 5 Gram Sabu
Pemilik kos-kosan yang diketahui bernama AC mengatakan, dirinya hanya menyewakan kamar kepada orang yang menyewa.
Ia juga sudah mengingatkan penghuni kos agar tidak menggunakan narkotika.
"Ya, itukan kembali ke pribadi orang tersebut, kita mau bilang apa," kata AC. (Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)
Polda Kepri Sebut Batam Jadi Pintu Masuk Narkoba, Penangkapan Tersangka Baru Menyasar Kurir |
![]() |
---|
Polda Kepri Bekuk Jaringan Pengedar Narkoba di Batam, 65,23 Gram Sabu Jadi Barbuk |
![]() |
---|
Anwar Anas Desak Evaluasi Total Lapas Batam: Jeruji Mestinya Jadi Akhir Kejahatan |
![]() |
---|
Bukannya Tobat, 7 Napi di Lapas Batam Terlibat Peredaran Sabu Dari Balik Jeruji |
![]() |
---|
Warga Binaan Lapas Batam Simpan Sabu-Sabu Hingga Ponsel, Yugo Limpahkan 6 Orang ke Polresta Barelang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.