Narkoba di Batam

Dilengkapi AC, Kamar Kos Mewah di Simpang Dam Batam Dirobohkan Petugas Gegara Narkoba

Salah satu kamar kos yang dirobohkan Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri diketahui merupakan kamar mewah yang harga sewanya jutaan per bulan

Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
Dok Ditresnarkoba
KAMAR KOS - Tim gabungan saat merobohkan kamar kos yang sebelumnya dihuni pengedar narkoba di Kampung Madani, Simpang Dam, Muka Kuning, Batam, Selasa (8/7/2025). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Salah satu kamar kos yang dirobohkan oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri di Kampung Madani, Simpang Dam, Batam, Selasa (8/7/2025) termasuk kamar kos mewah.

Kamar kos yang dihuni oleh Rp di Simpang Dam itu diketahui milik Ac, dan harga sewa kosnya per bulan mencapai jutaan rupiah.

Kamar kos itu memiliki fasilitas AC (Air Conditioner) dan teralis yang cukup nyaman bagi penghuninya.

RS warga sekitar mengatakan, kamar kos yang dirobohkan merupakan kamar kos paling mewah dan biasanya, penghuninya pengedar narkoba.

Baca juga: Dua Tersangka Narkoba di Batam Saksikan Rumah yang Ditempatinya di Simpang Dam Dirobohkan

"Kalau yang tinggal di sana pasti pemilik uanglah. Itu paling murah sewanya Rp1 juta," kata RS.

Ia menyebut rumah kos-kosan itu biasa ada penjaganya.

"Itu kadang ada penjaganya, dan itu sangat mewah," ujarnya lagi.

Sebelumnya diberitakan, dua unit bangunan di Kampung Madani, Simpang Dam, dirobohkan Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, Selasa (8/7/2025).

Salah satu bangunan yang dirobohkan diketahui dihuni oleh SM, pengedar narkoba yang diamankan pada 10 Juni 2025 lalu dengan barang bukti 21,4 gram sabu.

Rumah yang dihuni SM berada di kamar kos nomor 11 Ruli Kampung Madani. Sementara bangunan kedua dihuni oleh RP yang ditangkap pada 2 Juli 2025 lalu, dengan barang bukti seberat 1,7 gram sabu.

Perobohan bangunan di Kampung Madani ini dipimpin oleh Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Komaruddin, bersama jajaran Polsek Sei Beduk, didampingi Satpol PP dan Ditpam BP Batam.

Komaruddin mengatakan, perobohan rumah tersebut sesuai dengan komitmen Polda Kepri untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Batam.

"Kita tidak akan memberikan ruang kepada pelaku peredaran narkotika di Kota Batam," kata Komarudin.

Baca juga: Bangunan Untuk Pesta Sabu di Simpang Dam Batam Dibongkar Polisi, Kini Rata Dengan Tanah

Komarudin mengatakan untuk rumah di Kampung Madani, jika ditemukan pemilik maupun penghuninya pengguna dan pengedar narkoba, maka rumahnya yang menjadi tempat transaksi akan dirobohkan.

"Ini komitmen kita dan akan terus kita lakukan penertiban," kata Komarudin.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved