Dana transfer ke daerah 2026 Sukabumi diperkirakan anjlok Rp 756,15 miliar menjadi Rp 2,2 triliun
Dana transfer ke daerah 2026 Subang diperkirakan anjlok Rp 562,96 miliar menjadi Rp 1,7 triliun
Dana transfer ke daerah 2026 Purwakarta diperkirakan anjlok Rp 359,10 miliar menjadi Rp 1 triliun
Dana transfer ke daerah 2026 Majalengka diperkirakan anjlok Rp 485,08 miliar menjadi Rp 1,4 triliun
Dana transfer ke daerah 2026 Kuningan diperkirakan anjlok Rp 462,52 miliar menjadi Rp 1,4 triliun
Tahun 2025, Kabupaten Polewali Mandar mendapatkan pagu dana desa 2025 sebesar Rp134.729.952.000.
Tahun 2025, Kabupaten Mamuju mendapatkan pagu dana desa 2025 sebesar Rp83.531.164.000.
Tahun 2025, Kabupaten Majene mendapatkan pagu dana desa 2025 sebesar Rp52.655.853.000.
Tahun 2025, Kabupaten Kaimana mendapatkan pagu dana desa 2025 sebesar Rp83.409.792.000.
Tahun 2025, Kabupaten Teluk Wondama mendapatkan pagu dana desa 2025 sebesar Rp62.961.412.000.
Tahun 2025, Kabupaten Teluk Bintuni mendapatkan pagu dana desa 2025 sebesar Rp109.819.256.000.
Tahun 2025, Kabupaten Manokwari mendapatkan pagu dana desa 2025 sebesar Rp123.669.543.000.
Tahun 2025, Kabupaten Fak Fak mendapatkan pagu dana desa 2025 sebesar Rp113.560.493.000.
Tahun 2025, Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan pagu dana desa 2025 sebesar Rp123.551.410.000.
Tahun 2025, Kabupaten Manokwari Selatan mendapatkan pagu dana desa 2025 sebesar Rp47.642.875.000.
Tahun 2025, Kabupaten Bintan mendapatkan pagu dana desa 2025 sebesar Rp31.325.103.000.
Tahun 2025, Kabupaten Lingga mendapatkan pagu dana desa 2025 sebesar Rp59.290.486.000.
Tahun 2025, Kabupaten Karimun mendapatkan pagu dana desa 2025 sebesar Rp36.624.884.000.
Tahun 2025, Kabupaten Kepulauan Anambas mendapatkan pagu dana desa 2025 sebesar Rp38.498.598.000.
Tahun 2025, Kabupaten Natuna mendapatkan pagu dana desa 2025 sebesar Rp52.257.709.000.