TAG
besaran denda tilang elektronik
-
Pemilik kendaraan tidak bisa lagi sesuka hati berkendara, misalnya tidak memasang seat belt, bertelepon dan lainnya. Jika melanggar dikenakan denda.
Jumat, 23 September 2022
-
Adapun tilang akan dilakukan jika pengendara menggunakan knalpot bising, melawan arus, tidak menggunakan helm SNI, menggunakan HP saat mengemudi, dll.
Senin, 20 Juni 2022
-
Korlantas Polri resmi memberlakukan tilang elektronik secara nasional mulai hari ini Selasa 23 Maret 2021.
Selasa, 23 Maret 2021