PUBLIC SERVICE
Cara Cek e-Tilang secara Online, Besaran Denda Beserta Cara Membayarnya
Adapun tilang akan dilakukan jika pengendara menggunakan knalpot bising, melawan arus, tidak menggunakan helm SNI, menggunakan HP saat mengemudi, dll.
TRIBUNBATAM.id - Korlantas Polri tidak lagi melakukan penegakan hukum dengan tilang manual.
Hal ini dilakukan pada Operasi Patuh 2022 yang berlangsung mulai tanggal 13 hingga 26 Juni 2022.
"Operasi Patuh 2022 mengedepankan tindakan preemtif dan preventif dan penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile serta dengan penindakan teguran,'' jelas Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Eddy Djunaedi.
''Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual," lanjutnya.
Adapun tilang akan dilakukan jika pengendara menggunakan knalpot bising, melawan arus, tidak menggunakan helm SNI, menggunakan HP saat mengemudi, tidak memakai sabuk pengaman dan lainnya.
Sebagai informasi, tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah mulai diterapkan di sejumlah ruas jalan tol sejak April 2022 lalu.
Baca juga: Cara Cek Tilang Elektronik via Online agar STNK Tidak Terblokir
Baca juga: Syarat Jadi Reseller Shopee Tanpa Modal Tapi Menguntungkan, Begini Cara Kerjanya
Untuk itu pengendara harus mengetahui cara bayar Tilang Elektronik (e-Tilang) secara online lengkap dengan besaran dendanya.
Cara Cek Tilang Elektronik Secara Online
1. Akses laman etle-pmj.info/id/check-data
2. Masukkan Nomor plat kendaraan
3. Kemudian masukkan nomor mesin kendaraan
4. Lalu masukkan nomor masuk kendaraan
5. Setelah itu klik "Cek Data"
6. Nantinya, sistem akan menampilkan rincian pelanggaran e-Tilang
Cara Cek Denda e-Tilang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/7-3-2020-tilang-elektronik.jpg)